Spirit News.Com.- Alfidus Sumanto (22) pelaku pencabulan seorang murid sekolah dasar (SD) di Kecamatan Telawang,Kabupaten Kotawaringin Timur, sebut saja Bg (12).
Akibat perbuatan lelaki tak bermoral dengan aktivitas sehari-hari karyawan perkebunan kelapa sawit,telah mencabuli “Bg” hingga hamil,pelaku masih tetangga korban.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kotim,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kasat Reskrim AKP M Ali Akbar mengatakan, saat ini pelaku masih terus diperiksa polisi.
Dijelaskan, bahwa kasus ini berawal saat orang tua Bunga memeriksa anaknya yang sakit hingga beberapa hari,karena penasaran,akhirnya korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Murdjani Sampit.
Namun betapa kagetnya setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapatkan penjelasan dari dokter ternyata sang anak sedang dalam keadaan hamil.
Setelah orang tua korban mengetahui hal tersebut,langsung menanyakan siapa yang tega melakukannya,dengan polosnya langsung menyebutkan bahwa selama ini dicabuli oleh pelaku (Alfidus) ucapnya.
Sambung orang tua korban langsung melaporakan pelaku pencabulan putrinya,dan berdasarkan laporan pihak Polres langsung menjemput pelaku,untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,ujarnya.
Pelaku mengakui perbuatannya setelah ditangkap,sementara berdasarkan pengakuan pelaku menyetubuhi Bunga setiap pulang sekolah saat orang tua korban bekerja di kebun katanya.
Sementara kejadian ini pelaku menuturkan bahwa dirinya melakukan hal itu,sejak Desember 2014 hingga Juni 2015 tuturnya.
Saat ini pelaku dikenakan ancaman pidana pasal 81 ayat 1 dan 2,Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dan tetang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002. (*) Sumber Berita Jpnn.com.