-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Waah !!! Dahlan Praperadilankan Status Tersangka  Korupsi GI PLN
Waah !!! Dahlan Praperadilankan Status Tersangka  Korupsi GI PLN

Waah !!! Dahlan Praperadilankan Status Tersangka Korupsi GI PLN





Spirit News.Com.- Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Dahlan Iskan, mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah tidaknya penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara, tahun anggaran 2011-2013, senilai Rp 1 trilyun lebih.

"Benar (Dahlan Iskan telah mendaftarakan praperadilan). Hakimnya Lendriaty Janis," kata Made Sutrisna, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/7).

Dahlan telah mendaftarkan permohonan praperadilan tersebut pada hari Jumat lalu (3/7), Nomor 67/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel dan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana perkara ini pada hari Senin (27/7).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara, tahun anggaran 2011-2013, senilai Rp 1 trilyun lebih.

"Sesuai pendapat tim penyidik menyatakan, bahwa sodara DI (Dahlan Iskan) yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka," kata M Adi Toegarisman, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di Jakarta, Jumat (5/6) lalu.

Penyidik menetapkan mantan Menteri BUMN era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. "Sesuai permintaan tim penyidik, kami Kejati keluarkan sprindik 752 dan tunjuk jaksa untuk jadi tim penyidik tindak pidana korupsi GI dengan tersangka sodara DI," katanya.

Penyidik meningkatkan status Dahlan menjadi tersangka setelah mengevaluasi hasil pemeriksaan pada Kamis kemarin yang statusnya sebagai saksi. "Semalam sudah dievaluasi. Dilanjutkan pemeriksaan hari ini, juga dievaluasi," kata Adi.
Dengan penetapan Dahlan, maka tersangka kasus GI PLN menjadi 16 orang. Sebelumnya, Terkait proyek yang anggarannya sejumlah Rp 1.063.700.832.087 (Rp 1 trilyun lebih) ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 15 orang tersangka. Dari 15 tersangka itu, 10 di antaranya sudah bergulir ke penunututan dan bahkan sudah bergulir di persidangan.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menyangka para pesakitan itu dengan Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.().Sumber Berita http://www.gatra.com.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.