Spirit
News.Com.- Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Dahlan
Iskan, mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan untuk menguji sah tidaknya penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan
korupsi pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan
Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara, tahun anggaran 2011-2013, senilai Rp 1
trilyun lebih.
"Benar (Dahlan Iskan telah
mendaftarakan praperadilan). Hakimnya Lendriaty Janis," kata Made
Sutrisna, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepada wartawan di Jakarta,
Kamis (9/7).
Dahlan telah mendaftarkan permohonan
praperadilan tersebut pada hari Jumat lalu (3/7), Nomor
67/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel dan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa
hukumnya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana
perkara ini pada hari Senin (27/7).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus korupsi proyek
pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan
Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara, tahun anggaran 2011-2013, senilai Rp 1
trilyun lebih.
"Sesuai pendapat tim penyidik
menyatakan, bahwa sodara DI (Dahlan Iskan) yang diperiksa telah memenuhi syarat
untuk dipenuhi tersangka," kata M Adi Toegarisman, Kepala Kejaksaan Tinggi
DKI Jakarta, di Jakarta, Jumat (5/6) lalu.
Penyidik menetapkan mantan Menteri
BUMN era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu sebagai
tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. "Sesuai permintaan
tim penyidik, kami Kejati keluarkan sprindik 752 dan tunjuk jaksa untuk jadi
tim penyidik tindak pidana korupsi GI dengan tersangka sodara DI,"
katanya.
Penyidik meningkatkan status Dahlan
menjadi tersangka setelah mengevaluasi hasil pemeriksaan pada Kamis kemarin
yang statusnya sebagai saksi. "Semalam sudah dievaluasi. Dilanjutkan
pemeriksaan hari ini, juga dievaluasi," kata Adi.
Dengan penetapan Dahlan, maka
tersangka kasus GI PLN menjadi 16 orang. Sebelumnya, Terkait proyek yang
anggarannya sejumlah Rp 1.063.700.832.087 (Rp 1 trilyun lebih) ini, Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta menetapkan 15 orang tersangka. Dari 15 tersangka itu, 10 di
antaranya sudah bergulir ke penunututan dan bahkan sudah bergulir di
persidangan.
Atas perbuatan tersebut, penyidik
menyangka para pesakitan itu dengan Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal
3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP.().Sumber Berita http://www.gatra.com.