Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus
gugatan pasal dinasti serta melahirkan amar putusan keharusan anggota DPR-DPRD,mundur
jika hendak maju di Pilkada membuat sejumlah legislator yang akan bertarung di
Pilkada serentak di 11 Kabupaten disulsel harus berpikir ulang untuk maju
bertarung.salah satunya adalah Legislator asal Partai Amanat Nasional (PAN)
yang bakal maju di Pilkada Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Balon Bupati Pangkep yang
juga legislator DPRD Sulsel asal PAN, Sangkala Taepe mengaku belum mengetahui
isi amar putusan MK itu. Dia mengatakan terlebih dahulu akan mempelajari dulu
sebelum bersikap apakah tetap ngotot maju sebagai calon bupati ataukah
merelakan pilkada tanpa keikutsertaan dirinya demi jabatannya sebagai
legislator di DPRD Sulsel.
"Masih kita pelajari
isi amar putusannya,kalau memang jelas syaratnya harus mundur, saya akan
pertimbangkan. Sementara saya akan ukur peluang di Pangkep dulu sebelum kembali
bersikap," kata Sangkala Taepe.
Sangkala mengaku kaget
dengan putusan yang dinilainya tidak menguntungkan dirinya. legislator asal
Partai Amanat Nasional (PAN) ini berharap agar dalam pelaksanaannya tetap
mengacu pada peraturan KPU, dimana anggota dewan yang maju dalam pilkada hanya
mengajukan cuti.
Menurut Sangkala, dirinya
sangat heran dengan amar putusan MK itu. Sebab, berdasarkan hasil komunikasinya
dengan komisi II di DPR RI sehari sebelumnya, hanya ada kesimpulan jika
legislator yang akan maju sebagai calon bupati hanya diharuskan mengambil cuti
saja.
Nanti dilihat ya,setelah
verifikasi peraturan,KPU kan mengatur anggota dewan yang ikut pilkada itu
mundur setelah ada dia menang, kalau kalah kembali ke dewan,” kata Sangkala
saat dihubungi, Jumat (10/7).
Sangkala menambahkan, jika
kepastian sikapnya akan diambil sebelum pendaftaran cabup di KPU Pangkep.(Ss-Rt).