Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda)
Sulselbar,Irjen Pol Anton Setiadji,resmikan wadah /
sarana "ROOM PRESS CONFERENCE POLDA SULSEL-BAR",Pada Hari Selasa,tanggal
14 Juli 2015 pada waktu 14.00 Wita,bertempat di Mapolda Sulsel (Lobby Dit
Reskrimum Polda Sulsel).
Kabid Humas Kombes Pol. F.
Barung Mangera,salam komando dengan Kapolres Pangkajene dan kepulauan Akbp
Muhammad Hidayat,menjelaskan kasus yang sementara ditangani,setelah diresmikan
oleh Kapolda Sulsel.
Diawali press conference
pertama di Mapolda Sulsel mengenai TPTKP laut, menjaga laut dan penegakkan
hukum dilaut,Kapolres Pangkep menjelaskan secara detail Pada Hari Selasa,Tanggal
14/7/2015,sekitar pukul 15.00 Wita.
semua elemen masyarakat yang berazaskan Ketuhanan Yang Maha Esa,maka Polri meluncurkan
suatu produk tehnologi internet melalui Portal Resmi tersebut di Alamat website
:http://TRIBRATANEWSMAKASSAR.COM.
Menurut
Kabid Humas Polda Sulselbar mengatakan bahwa
tujuan Room Press Contrence untuk menyajikan informasi aktual,tajam dan
terpercaya kepada Publik.
Pada
kesempatan tersebut Kapolres Pangkep AKBP Moh. Hidayat B, SH,SIK,MH jadikan
momen yang tepat itu,sekaligus sebagai awal pembuka Press Conference Polda
Sulselbar.
Sementara
pada kesempatan tersebut Kapolres Pangkajene dan Kepulauan (AKBP Moh. Hidayat
B, SH,SIK,MH),unjuk keterampilan Kepolisian dalam langkah penanganan kasus
Illegal Fishing (Olah TKP) dibawah Laut sebagai upaya "Pelestarian dan
Penegakkan Hukum di Wilayah Laut.
Pada
pembukaan tersebut Kapolres Pangkajene dan Kepulauan,secara langsung memaparkan
hasil pengkajian yang diketemukan dilapangan, sbb :
1).-Upaya Pertama yang dilakukan adalah SOSIALISASI;
1).-Upaya Pertama yang dilakukan adalah SOSIALISASI;
2).-Melaksanakan
DEKLARASI Stop Destruktive Fishing semua elemen masyarakat;
3).-Adanya aksi Nelayan yang mendukung Program Polres Pangkajene dan Kepulauan:
4).-Melakukan tindakan PENEGAKKAN HUKUM, yaitu menangkap para pelaku Illegal Fishing;
3).-Adanya aksi Nelayan yang mendukung Program Polres Pangkajene dan Kepulauan:
4).-Melakukan tindakan PENEGAKKAN HUKUM, yaitu menangkap para pelaku Illegal Fishing;
5).-Hasil
Kinerja Kapolres Pangkajene dan Kepulauan yang terkait kasus Illegal Fishing
yaitu 2 (dua) Kasus Cantrang, 1 (satu) kasus Kompressor dan 3 (tiga) kasus
pengeboman dilaut yang kesemuanya berjumlah 6 (enam) kasus.
6).-Melaksanakan Olah TKP dibawah laut Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang menjadi tempat para nelayan melakukan kejahatan Illegal Fishing dan melakukan pembuktian kasus yang ditangani dan menunjukkan kerusakan akibat ulah nelayan yang tidak ramah lingkungan,ujarnya.
6).-Melaksanakan Olah TKP dibawah laut Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang menjadi tempat para nelayan melakukan kejahatan Illegal Fishing dan melakukan pembuktian kasus yang ditangani dan menunjukkan kerusakan akibat ulah nelayan yang tidak ramah lingkungan,ujarnya.
Kapolres
Pangkajene dan Kepulauan menuturkan bahwa kegiatan olah TKP di perairan
Kecamatan Liukang Tupabbiring utara dan Selatan (Kabupaten Pangkep) khususnya
di Pulau Sarappo dilakukan olah TKP pengguna Cantrang atau Pukat Harimau yang
meresahkan masyarakat nelayan kecil.
Sambung
Hidayat bahwa pada saat olah TKP berikutnya di Pulau Jangang yang marak terjadi
penangkapan ikan menggunakan BIUS dan BOM serta KOMPRESSOR, dan Tim yang telah
dibentuk untuk penanganan Illegal Fishing telah menemukan 8 (delapan) kapal
yang menggunakan Kompressor dan tindakan yang dilakukan adalah menyita beberapa
barang vital dari alat selam tersebut,tuturnya.
Lebih
lanjut dijelaskan seperti Mouthfish / Dakor untuk menyelam serta Selang Tabung
Kompressor (alat tersebut disita agar nelayan tidak dapat menggunakan untuk
merusak), Tim juga menemukan Alat Panah yang digunakan untuk menangkap ikan
akan tetapi setelah diperiksa dengan seksama hasil tangkapan ikan tersebut
tidak terdapat bekas hasil panahan.(Rusli).