Spirit
News.Com.- Polda
Sulselbar tak pernah menetapkan Bupati Maros Hata Rahman,jadi tersangka dalam kasus
korupsi proyek pengadaan lampu jalan di Kabupaten Maros tahun anggaran 2011
dari dana APBD sebesar Rp 1,4 miliar.
Kabid Humas Polda
Sulselbar,Kombes F Barung Mangera,mengatakan, Rabu pecan lalu,Hatta tidak
pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi lampu jalan,sebab,
Bupati Maros belum pernah diperiksa Polda Sulselbar sebagai saksi maupun
tersangka.
Lanjut dikatakan bahwa bagaimana
bisa jadi tersangka Bupati Maros. Prosedurnya orang menjadi tersangka,harus
diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi. Sedangkan Bupati Maros tidak pernah
diperiksa. Ada kekeliruan dalam status tersangka Bupati Maros itu," kata
Barung.
Penjelasan ini berbeda
dengan keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Direksus) Badan
Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Brigadir Jendral (Brigjen) Victor
Edi Simanjuntak, kemarin. (Baca: Kapolda Sulselbar: Bupati Maros Sudah Jadi
Tersangka sejak 2014).
Victor mengungkapkan, Bupati
Maros telah lama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek lampu
jalan tahun 2011.
"Sudah agak lama
(penetapan status) tersangkanya, HR, Bupati. Bayangin saja berkas sudah tahap
satu," kata Victor seraya memastikan penetapan tersangka itu sudah
dilakukan Polda Sulselbar.
Sementara itu, Direktur
Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Heri
Bahana, Selasa malam juga mengakui status Bupati Maros sebagai tersangka sudah
lama ditetapkan.
Bahkan, menurut Heri, status
tersangka Bupati Maros ditetapkan oleh pejabat Direktur Reserse Kriminal Khusus
(Dir Reskrimsus) Polda Sulselbar sebelum dia menjabat.
"Penetapan tersangka
Bupati Maros sudah lama. Saya belum masuk ke Sulselbar dan menjabat sebagai
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus). Ya pejabat lama lah yang
tetapkan Bupati Maros sebagai tersangka. Kalau tidak salah, 2014 lalu Bupati
Maros sudah ditetapkan tersangka," kata Heri.
Heri mengatakan, saat ini
berkas perkara Bupati Maros masih ada di tangan penyidik. Penyidik sedang
melengkapi berkas perkara yang kemudian akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.
"Berkas perkara
tersangka Bupati Maros bolak-balik dari Kejaksaan ke Polda. Saat ini berkas itu
ada sama kita dan sementara dilengkapi berdasarkan petunjuk jaksa. Kami
usahakan tuntaskan dan segera dilimpahkan kembali," kata dia.
Proyek lampu jalan di
Kabupaten Maros, Sulsel diduga digelembungkan senilai Rp 1,4 miliar.
Hal itu terungkap dari
ketidaksesuaian spesifikasi dalam kontrak. Dalam proyek itu pun terdapat
pengurangan volume pengerjaan, dan diduga terlalu mahal pada saat pengadaan.
Polisi pun telah menetapkan
mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Maros, Rahmat Bustar sebagai
tersangka.(*).Sumber Berita Tribunnews. Kompas.
Com.