Spirit News.Com.- Komisi
Pemberantasan Korupsi menjebloskan pengacara kondang, Otto Cornelis Kaligis ke
rumah tahanan yang ada di Gedung KPK, 14 Juli 2015. O.C. Kaligis sebelumnya
diperiksa sebagai tersangka selama lima jam dalam kasus dugaan penyuapan hakim
Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara.
Sebelum
menuju rumah tahanan KPK, OC. Kaligis membantah tudingan terlibat dalam perkara
tersebut. Ia menyatakan tak pernah menyuruh anak buahnya pergi ke Medan untuk
menyuap hakim. "Saya tidak merampok uang negara. Bukan saya yang memberi
duit kepada hakim," kata OC Kaligis. "Saya bahkan melarang anak buah
saya ke Medan," ujar dia.
Kasus
penyuapan yang melibatkan OC Kaligis ini bermula dari penangkapan lima orang
pada 9 Juli lalu. Mereka adalah M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak
buah O.C. Kaligis; Tripeni Irianto Putro, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Medan; Syamsir Yusfan, panitera sekretaris PTUN Medan; dan dua hakim
PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.(*).Sumber Berita Tempo.com.