Spirit News.Com.- Kementerian
Dalam Negeri (Mendagri) bakal selidiki “ Perda Aturan Beribadah di Tolikara
akan meminta
Pemerintah Kabupaten Tolikara,Papua menyelidiki keberadaan Peraturan Daerah
(Perda) yang mengatur mengenai pembatasan ibadah keagamaan tertentu “.
Sehubungan dengan hal
tersebut "Saya minta Bupati dan DPRD mencari arsip apakah benar ada Perda
tentang ibadah agama tertentu yang boleh di Kabupaten Tolikara," ujar
Tjahjo dalam keterangannya,Pada Hari Selasa,Tanggal, 23-7-2015.
Sementara Tjahjo mengaku
sampai saat ini dirinya belum pernah menerima laporan terkait beredarnya perda
tersebut.
Jika diperlukan, Tjahjo
mengatakan sebaiknya instansi pemerintah di Kabupaten Tolikara membentuk tim atau panitia kerja
untuk membahas kembali Perda tersebut.
Lanjut "Kemendagri
belum pernah terima laporan Perda tersebut. Kalau perlu bentuk tim atau panja
DPRD bahas kembali Perda tersebut kalau pernah ada," ucap Tjahjo.
Sebelumnya, Ketua
Persekutuan Gereja dan Lembaga Injil di Indonesia (PGLII) Roni Mandang,
mengatakan bahwa ada peraturan daerah di Tolikara yang mengatur mengenai
pembatasan pembangunan rumah ibadah.
Meski demikian, Roni tidak
menjelaskan secara spesifik mengenai perda tersebut.
Kantor berita Antara,
Selasa, melaporkan bahwa Bupati Tolikara Usman Wanimbo membenarkan adanya perda
yang melarang membangun gereja selain Gereja Injili di Indonesia,hal itu karena
aliran gereja tersebut pertama terbentuk di wilayah tersebut.
Sambung dikatakan bahwa memang
ada perda yang menyatakan bahwa di sini, kebetulan terbentuknya GIDI di sini,sehingga
dianggap sudah gereja besar. Masyarakat di sini berpikir untuk gereja aliran
lain tidak bisa bangun di sini.Mau tidak mau masyarakat
menerima (perda) itu," kata Usman.
Bupati juga membenarkan
bahwa di Tolikara terdapat aturan yang melarang pembangunan masjid."Itu dalam bentuk
peraturan bupati, masjid dilarang juga dibangun dalam perda tersebut. Kalau
mushala memang dari dulu ada," ujarnya.
Ditambahkan Mendagri terkait
dengan hal itu diminta agar jajaran pemda dan DPRD setempat,dapat meninjau
kembali perda tersebut,tambah Tjahyo.
Lebih lanjut diharapkan jika
peraturan tersebut ada, ia meminta agar Bupati dan DPRD di Tolikara membentuk
panitia kerja untuk mengkaji ulang peraturan tersebut.(*) Sumber Berita Kompas.com/Tribunnews.com.