Spirit
News.Com.- Mantan Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito,di
eksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),karena putusan keduanya sudah
memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara Romi mengenakan kemeja bercorak hijau tua tampak
keluar dari rumah tahanan KPK di gedung KPK,pada pukul 10.10 WIB,dengan
menenteng bantal kecil dan rompi tahanannya sedangkan istrinya Masyito yang
mengenakan rompi tahanan KPK menyusul menggandeng suaminya.
Dan keduanya hanya memberikan sedikit senyum kepada wartawan
dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK tanpa berkomentar apapun mengenai
eksekusi tersebut.
Romi dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin
Bandung sedangkan Masyito dipindahkan ke LP Perempuan Bandung karena masa
tahanan mereka sudah habis per hari ini.
Pada 18 Juni 2015 majelis hakim yang diketuai hakim Elang
Prakoso Wibowo di Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman keduanya
sehingga dijatuhi pidana 7 tahun untuk Romi Herton dan 5 tahun untuk Masyito
dan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Putusan PT Jakarta itu lebih berat dibanding pengadilan
tingkat pertama yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Romi Herton dan 4
tahun penjara untuk Masyito ditambah denda masing-masing Rp200 juta subsider 2
bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi
pemberian uang kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan
perbuatan memberikan keterangan yang tidak benar.
PT DKI Jakarta juga meluluskan tuntutan jaksa penuntut umum
KPK yang meminta pidana tambahan yaitu pencabutan hak memilih dan dipilih bagi
Romi Herton.
"Ditambah hukuman tambahan berupa pencabutan hak
dipilih dan memilih selama 5 tahun," kata humas PT Jakarta M Hatta.dikutip
infokorupsi.com
Pada putusan di tingkat pertama, hakim menilai Romi Herton
dan Masyito terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kesatu pertama
yang berasal dari asal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 13 tahun 1999 jo pasal
20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1
ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Romi dan Masyito secaara bersama-sama memberikan uang
Rp14,145 miliar dan 316.700 dolar AS (sekitar total Rp17,9 miliar)kepada mantan
Akil Mochtar melalui tangan kanan Akil bernama Muhtar Ependy untuk mempengaruhi
putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada)
kota Palembang yang sedang ditangani oleh Akil.(*).