-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA DUKUNG PROGRAM PRESIDEN RI PRABOWO SUBIANTO DAN WAKIL PRESIDEN RI GIBRAN RAKABUMING RAKA BERSAMA KABINET MERAH PUTIH, UNTUK INDONESIA EMAS 2045 "YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT ", ****
Legislator PAN Sangkala Taepe, Nyatakan Mundur di DPRD Sulsel
Legislator PAN Sangkala Taepe, Nyatakan Mundur di DPRD Sulsel

Legislator PAN Sangkala Taepe, Nyatakan Mundur di DPRD Sulsel





SPIRIT NEWS.COM.- Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sangkala Taepe rupanya tidak main main dan membulatkan tekatnya untuk maju di Pilkada Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep )walau ia harus mundur dari kursi empuknya di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Diketahui, Sangkala Taepe adalah salah satu penantang petahana Bupati Pangkep Syamsuddin A. Hamid dan wakil bupati H.Abd Rahman Assegaf yang diusung dari berbagai koalisi partai politik. 

Sangkala Taepe yang maju melalui jalur perseorangan atau independen itu masih dalam tahap perampungan verifikasi bersama calon independen lainnya Drs.H. Nur Achmad oleh KPUD Pangkep sebelum masa pendaftaran dibuka pada 26-28 Juli Besok 2015.

Dalam pengakuannya Sangkala menyatakan siap mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Sulawesi Selatan demi ambil bagian dalam pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015.

"Dari awal saya sudah siap dan telah mempersiapkannya jauh-jauh hari. Masih ada waktu sebelum pendaftaran calon dibuka oleh KPUD Pangkep," kata Sangkala Taepe. (24/7/2015)

Mengenai belum masuknya surat pengunduran dirinya ke Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan, dirinya mengaku jika sampai saat ini surat itu masih diproses menunggu hasil previkasi berkas persyaratan KPUD Pangkep. 

"Surat pernyataan diri untuk mundur baru kami proses. Pastinya saya maju di Pilkada Pangkep," ujarnya.

Sementara itu Sekretaris DPRD Sulsel, Abdul Kadir Marsalih menyatakan sampai saat ini belum ada anggota dewan yang secara resmi mengajukan surat permintaan pengunduran diri. Meski begitu, dia mengaku sudah ada yang mengkonfirmasi.

"Sejauh ini baru ada satu yang memasukkannya dan itu adalah anggota Komisi D dari Partai Golkar, Adnan Purichta Ichsan," ungkap Kadir.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel Iqbal Latief menjelaskan surat keputusan (SK) pengunduran diri kandidat yang berasal dari DPRD Sulsel paling lambat diserahkan 60 hari setelah penetapan sebagai calon kepala daerah.

"Kan penetapan calon tanggal 24 Agustus, artinya sekitar tanggal 24 Oktober SK pengunduran diri definitifnya sudah harus diserahkan ke KPU," terang Iqbal melalui telepon genggamnya.
Menurut Iqbal, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 tentang pencalonan, anggota dewan yang tidak memasukkan SK pengunduran diri definitifnya ke KPU maka dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Yah kalau tidak masuk dalam batas waktu yang ditentukan, maka kita langsung nyatakan calon itu tidak lolos”.(Ss-Khr).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.