SPIRIT
NEWS.COM.- Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)
Sangkala Taepe rupanya tidak main main dan membulatkan tekatnya untuk maju di
Pilkada Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep )walau ia harus mundur dari kursi
empuknya di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Diketahui,
Sangkala Taepe adalah salah satu penantang petahana Bupati Pangkep Syamsuddin
A. Hamid dan wakil bupati H.Abd Rahman Assegaf yang diusung dari berbagai
koalisi partai politik.
Sangkala
Taepe yang maju melalui jalur perseorangan atau independen itu masih dalam
tahap perampungan verifikasi bersama calon independen lainnya Drs.H. Nur Achmad
oleh KPUD Pangkep sebelum masa pendaftaran dibuka pada 26-28 Juli Besok 2015.
Dalam
pengakuannya Sangkala menyatakan siap mengajukan surat pengunduran dirinya
sebagai anggota DPRD Sulawesi Selatan demi ambil bagian dalam pemilihan kepala
daerah serentak 9 Desember 2015.
"Dari
awal saya sudah siap dan telah mempersiapkannya jauh-jauh hari. Masih ada waktu
sebelum pendaftaran calon dibuka oleh KPUD Pangkep," kata Sangkala Taepe.
(24/7/2015)
Mengenai
belum masuknya surat pengunduran dirinya ke Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan,
dirinya mengaku jika sampai saat ini surat itu masih diproses menunggu hasil
previkasi berkas persyaratan KPUD Pangkep.
"Surat
pernyataan diri untuk mundur baru kami proses. Pastinya saya maju di Pilkada Pangkep,"
ujarnya.
Sementara
itu Sekretaris DPRD Sulsel, Abdul Kadir Marsalih menyatakan sampai saat ini
belum ada anggota dewan yang secara resmi mengajukan surat permintaan
pengunduran diri. Meski begitu, dia mengaku sudah ada yang mengkonfirmasi.
"Sejauh
ini baru ada satu yang memasukkannya dan itu adalah anggota Komisi D dari
Partai Golkar, Adnan Purichta Ichsan," ungkap Kadir.
Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel Iqbal Latief menjelaskan surat keputusan
(SK) pengunduran diri kandidat yang berasal dari DPRD Sulsel paling lambat
diserahkan 60 hari setelah penetapan sebagai calon kepala daerah.
"Kan
penetapan calon tanggal 24 Agustus, artinya sekitar tanggal 24 Oktober SK
pengunduran diri definitifnya sudah harus diserahkan ke KPU," terang Iqbal
melalui telepon genggamnya.
Menurut
Iqbal, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 tentang pencalonan, anggota dewan
yang tidak memasukkan SK pengunduran diri definitifnya ke KPU maka dinyatakan
tidak memenuhi syarat.
"Yah
kalau tidak masuk dalam batas waktu yang ditentukan, maka kita langsung
nyatakan calon itu tidak lolos”.(Ss-Khr).