Spirit
News.Com.- Panitia Pilkada
Bupati dan Wakil Bupati serentak Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Sulsel melansir dukungan tak sah bakal calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah jalur independen di empat kabupaten Sulsel.
Sementara
dari enam pasangan yang maju melalui jalur perseorangan di empat Kabupaten,tak
satupun yang memenuhi syarat alias masih bermasalah dari segi dukungan.
Meski
demikian keenam pasangan itu diberi sanksi berupa penambahan dukungan berupa
foto kopi KTP sebanyak dua kali lipat dari jumlah dukungan yang tidak sah.
Pada
pilkada serentak Bulukumba,sejumlah dukungan pasangan Sukma Nuraeni
Amperia-Andi Abd Hakim yang dinyatakan tidak sah kurang lebih 10 ribu dukungan,dengan
demikian Sukma-Hakim harus menyerahkan dukungan tambahan sebanyak kurang lebih
20 ribu dukungan,demikian pula dengan Jumriana Salikki-Husbiannas.
Dukungan
tidak sah kurang lebih 10 ribu,padahal syarat menjadi calon independen kurang
lebih 37 ribu dukungan.
Khusus
dalam pilkada Gowa, dukungan pasangan Adnan Purichta Ichsan-Abd Rauf Krg Kio
yang dinyatakan tidak sah kurang lebih 1.000 dukungan. Hal serupa dialami
pasangan Djamaluddin Maknun-Maskur.
Sementara
sejumlah dukungan tak sah kurang lebih 30.000. Syarat ingin lolos di pilkada
Gowa minimal mengantongi kurang lebih 56 ribu dukungan.
Bagaimana
di Pilkada Pangkep ? Dua pasangan jalur independen turut bermasalah,dukungan
Sangkala H Taepe–Muh Ali Gaffar yang dinyatakan tidak sah kurang lebih 4.500,
sementara pasangan Nur Achmad AS- Hafsul W Hafattah mencapai 15 ribu dukungan
yang tak sah.
Selain
itu,di pilkada serentak di Kabupaten Soppeng,sementara pasangan A Kaharudin-Kastahar,harus
menyerahkan dukungan kurang lebih 16.000 KTP lantaran dukungan yang dinyatakan
tidak sah mencapai 8.000 KTP. (rs).