-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
KPUD Pangkep Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wabup
KPUD Pangkep Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wabup

KPUD Pangkep Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wabup





Spirit News.Com.- Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor: 19/Kpts/Pilbup/KPU-KAB.025.433325/VI/2015 tanggal 12 Juni 2015 tentang Penetapan Perolehan Suara Sah dan Kursi Partai Politik Pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2014.

Sementara diungkapkan bahwa Persyaratan Pencalonan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2015 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor ; 13/Kpts/Pilbup/KPU-Kab.025.433325/V/2015 tanggal 23 Mei 2015 tentang Syarat Dukungan Untuk Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tahun 2015, maka disampaikan persyaratan pencalonan sebagai berikut :

A. Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik dan gabungan Partai Politik :


1. Partai Politik atau gabungan Partai Politik, memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tahun 2014. Jumlah kursi paling sedikit 7 (tujuh) kursi (35 kursi x 20% = 7).

2. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten tahun 2014, dan ketentuan tersebut hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tahun 2014.

Syarat Pencalonan = jumlah suara sah Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2014 = 178.588 Suara Sah x 25%= 44.647 (empat puluh empat ribu enam ratus empat puluh tujuh) Suara Sah.

3. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menyertakan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat tentang persetujuan pasangan calon dan dokumen syarat calon;

4. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, menyertakan Keputusan Pim

5. pinan Partai Politik tingkat Pusat tentang Kepengurusan Partai Politik Tingkat Kabupaten.

6. Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib menanda tangani surat  pencalonan.

7. Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon Wajib hadir pada saat pendaftaran.

8. Pada saat pendaftaran pasangan calon wajib menyampaikan rekening dana kampanye beserta SK Tim Penghubung atau Liaison Officer (LO)

B. Persyaratan Pencalonan untuk Perseorangan :

1. Menyerahkan minimal dukungan 30.455 atau 8,5% dari jumlah penduduk.
   
 2. Jumlah dukungan yang dimaksud point 1 harus lebih dari 50% jumlah kecamatan di Kabupaten ;

3. Menyerahkan dokumen syarat calon.

C. Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan paling lama

3 Tiga hari mulai tanggal 26 – 28 Juli 2015 (hari Minggu sampai hari Selasa) Pukul 08.00 – 16.00 WITA.

D. Tempat pendaftaran dan Informasi lebih lanjut tentang pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan tahun 2015, di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Jl. Dg Bonto No. 14 Pangkajene.(Ss-Khr).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.