Spirit
News.Com.- Berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor:
19/Kpts/Pilbup/KPU-KAB.025.433325/VI/2015 tanggal 12 Juni 2015 tentang
Penetapan Perolehan Suara Sah dan Kursi Partai Politik Pada Pemilihan Umum
Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2014.
Sementara diungkapkan bahwa Persyaratan Pencalonan Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2015 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor ;
13/Kpts/Pilbup/KPU-Kab.025.433325/V/2015 tanggal 23 Mei 2015 tentang Syarat
Dukungan Untuk Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tahun 2015, maka disampaikan persyaratan
pencalonan sebagai berikut :
A. Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik dan gabungan Partai Politik :
A. Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik dan gabungan Partai Politik :
1. Partai Politik atau gabungan Partai Politik, memperoleh
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tahun 2014. Jumlah kursi paling
sedikit 7 (tujuh) kursi (35 kursi x 20% = 7).
2. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, memperoleh
paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah
dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten tahun 2014, dan
ketentuan tersebut hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tahun 2014.
Syarat Pencalonan = jumlah suara sah Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2014 = 178.588 Suara Sah x 25%= 44.647 (empat puluh empat ribu enam ratus empat puluh tujuh) Suara Sah.
Syarat Pencalonan = jumlah suara sah Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2014 = 178.588 Suara Sah x 25%= 44.647 (empat puluh empat ribu enam ratus empat puluh tujuh) Suara Sah.
3. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menyertakan
keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat tentang persetujuan pasangan
calon dan dokumen syarat calon;
4. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, menyertakan Keputusan Pim
5. pinan Partai Politik tingkat Pusat tentang Kepengurusan Partai Politik Tingkat Kabupaten.
6. Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik wajib menanda tangani surat pencalonan.
7. Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik dan Pasangan Calon Wajib hadir pada saat pendaftaran.
8. Pada saat pendaftaran pasangan calon wajib menyampaikan
rekening dana kampanye beserta SK Tim Penghubung atau Liaison Officer (LO)
B. Persyaratan Pencalonan untuk Perseorangan :
B. Persyaratan Pencalonan untuk Perseorangan :
1. Menyerahkan minimal dukungan 30.455 atau 8,5% dari jumlah penduduk.
2. Jumlah dukungan
yang dimaksud point 1 harus lebih dari 50% jumlah kecamatan di Kabupaten ;
3. Menyerahkan dokumen syarat calon.
C. Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan paling lama
3 Tiga hari mulai tanggal 26 – 28 Juli 2015 (hari Minggu
sampai hari Selasa) Pukul 08.00 – 16.00 WITA.
D. Tempat pendaftaran dan Informasi lebih lanjut tentang
pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan
tahun 2015, di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Jl. Dg Bonto No. 14 Pangkajene.(Ss-Khr).