Spirit
News.Com.- Kementerian
Sosial baru-baru ini telah berkomunikasi tentang status anak yatin piatu yang
kerapkali tidak jelas akan menemui titik terang kelangsungan kehidupannya.
Dikatakan pula bahwa saat ini
pihaknya telah melakukan beberapa serta berkomunikasi dengan berbagai pihak
untuk melegalkan status anak yang ditinggal dipanti.
Sementara Kemensos sedang
merencanakan bahwa nanti status anak yatin piatu tersebut dapat diakui negara.
Status itu pun diharapkan Kemensos tidak perlu sampai ke pengadilan, tapi cukup
ke notaris.
Selain itu, Kemensos juga
menyiapkan draft Peraturan Presiden (Perpres) dan Surat Keputusan Bersama (SKB)
terkait anak negara.
Sejauh ini Menteri Sosial “
Khofifah Indar Parawansyah “, mengatakan seluruh lembaga terkait telah memiliki
komitmen untuk memperjuangkan legalitas anak-anak tersebut.
Diungkapakan Menteri sosial bahwa
pihaknya sudah menyiapkan SKB dan draft Perpres untuk legalitas anak-anak di
panti dengan status sebagai anak negara yang bisa dibuktikan dengan akta
kelahiran,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan
bahwa sejauh ini baru 50 persen dari 83 juta anak Indonesia yang memiliki akta
kelahiran,oleh karena itu Kementerian Sosial pun segera mengupayakan unsur
legalitas tersebut.(*).Sumber Berita
Tribunnews. com.