Spirit News.Com.- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
melalui Tim Penyidik menggelar rapat sekitar empat jam, Senin (30/1/2012),
untuk membahas calon tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel senilai Rp 8,8 miliar.
Dalam rapat
tertutup di kantor kejati tersebut, sejumlah nama pejabat teras di lingkup
Pemprov Sulsel, termasuk pejabat eselon I. Kejati menunjuk delapan jaksa yang
akan bergabung dalam tim yang dikoordinasi oleh Asisten Pidana Khusus
(Aspidsus) Kejati, Chaerul Amir. Tim dibagi dua.
Dari pantauan
Tribun dan informasi di kejati, pertemuan berlangsung alot saat sudah membahas
nama-nama calon tersangka berdasarkan peran mereka masing-masing.
Namun Chaerul
menyebutkan, pertemuan tersebut adalah agenda rutin pidsus dalam membahas kasus
yang sedang ditangani. "Ini hanya pertemuan biasa. Kalau penetapan
tersangka baru dalam kasus bansos, pasti akan kami rilis awal Februari
mendatang, " ujar Chaerul, kemarin petang.
Rapat tim
penyidik pidsus untuk kasus bansos pemprov digelar mulai pukul 14.00 wita dan
berakhir pukul 18.00. Percakapan rapat sempat terdengar meski
sayup-sayup. Sejumlah penyidik memberikan pendapat ataupun mengomentari
kelanjutan kasus yang menjadi perhatian publik di Sulsel ini.
Wakil Kajati
Sulsel Andi Abdul Karim juga hadir dalam pertemuan "penting"
tersebut. Sedangkan tim penyidik yang hadir adalah La Kanna, Syahran Rauf,
Ginanjar Cahya, Tofan, Kasi Penyidikan Kejati Sulsel Muh Ahsan Thamrin, dan
Kasi Sospol Kejati Sulsel Ardiyansah.
Sejumlah nama
yang disebut-sebut harus bertanggung jawab dalam kasus ini adalah salah seorang
pejabat eselon satu, eselon II, dan sejumalah anggota DPRD Sulsel yang ikut
kecipratan anggaran yang diperuntukkan bagi lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Nama yang
diusulkan atau disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana
berdasarkan penjelasan Syahran Rauf dan penyidik lainnya yang sempat
terdengar wartawan berinisial AM, NL, dan AP.
Namun Chaerul dan
Ahsan enggan mengomentari nama-nama tersebut. "Pokoknya lusa (1 Fabruari)
kasus ini sudah jelas.
Tersangkanya juga. Jadi sabar saja menunggu
waktunya," ujar Chaerul yang juga mantan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati
Sulsel ini.
Selain membahas
penetapan tersangka baru, kejaksaan juga terus memgembangkan penyidikan ke
gedung DPRD Sulsel.
Disinyalir ada 34
anggota badan anggaran (banggar) DPRD Sulsel periode 2004-2009 ikut terlibat
dalam kasus bansos tersebut.
Sejumlah nama
yang diduga ikut menikmati dana bansos lantaran memiliki beberapa lembaga yaitu
berdasarkan dokumen proposal yang disita Badan Pemeriksa Keuagan (BPK) wilayah
Sulsel beberapa waktu lalu.
Menurut sumber
Tribun, seluruh anggota banggar DPRD Sulsel 2008 bakal di mintai keterangan
terkait dengan kebenaran penyaluran dana bansos tersebut.
"Khusus
untuk permintaan izin anggota DPRD Sulsel yang disangka dan diduga ikut
terlibat dalam kasus ini sudah dalam tahap perampungan," katanya.
Namun Caherul,
Ahsan, dan sejumlah penyidik lainnya bungkam saat hal tersebut dipertanyakan.
Menurut keterangan salah seorang mantan anggota DPRD Sulsel periode 2004-2009
menyebutkan, 34 anggota DPRD Sulsel tersebut menjadi anggota banggar pada saat
itu.
Ditambahkan bahwa berdasarkan "Data
tersebut memang sudah betul adanya, tapi saat itu badan legislasi
(baleg),"ujar Eks legislator DPRD Sulsel ini sembari mengaku kasus bansos
sangat erat kaitannya dengan anggota dewan,tambahnya.(*).Sumber Berita Tribunnews. com.