Spirit
News.Com.- Kepala Kepolisian Resort Pangkajene Kepulauan menjelaskan
tentang OLAH TKP di bawah Laut,setelah Kapolda Sulselbar Irjen Pol Anton
Setiadji,meresmikan “ Room Press
conference,di Lobby Ditreskrimum “.
Sementara
menurut Kapolres Pangkep AKBP Moh Hidayat bahwa Olah TKP yang dilakukan dibawa
Laut,itu merupakan upaya,untuk menjaga kelestarian laut dan penegakkan hukum di
lautan.
Lanjut Kapolres
menyampaikan point demi point,tentang perlunya penegakkan hukum dilautan
tepatnya diKepulauan Pangkajene,termasuk dengan keterkaitan penanganan illegal
fishing seperti diantaranya :
1.-Upaya
pertama yang dilakukan yaitu sosialisasi.
2.-Melaksanakan
deklarasi stop destruktif fishing dengan berbagai pihak.
3.-Adanya
aksi nelayan yang mendukung program Polres Pangkajene kepulauan.
4.-Melakukan
tindakan penegakan hukum yaitu menangkap para pelaku illegal fishing.
5.-Sudah ada
6 kasus yang di tangani terkait kasus illegal fishing yaitu 2 kasus cantrang, 1
kasus kompressor dan 3 kasus bom.
6.- Olah
TKP dibawah laut sebagai upaya pembuktian kasus yang di tangani dan menunjukkan
kerusakan akibat ulah nelayan yang tidak ramah lingkungan. Pelaksanakan
olah TKP yang merupakan lokasi nelayan yang melakukan illegal fishing
yang sudah diamankan Sat Polair 2 hari yang lalu.
Sementara
kegiatan olah TKP ini,sudah kedua kalinya dilakukan oleh jajaran Polres
Pangkajene dan kepulauan,dimana sebelumnya dilakukan di perairan pulau Sarappo
yang merupakn TKP pengguna cantrang atau pukat harimau.
Untuk Olah
TKP yang kedua saat ini dilakukan di perairan pulau jangang-jangangang,yang
sering para nelayan nelayan marak menangkap ikan dengan menggunakan bius dan
bom serta kompressor.
Lanjut diungkapkan
bahwa setelah sampai di pulau jangang-jangangang,Tim di bagi 2,Yang satu tim Olah
TKP khusus di bawah laut yang dipimpin langsung oleh Kapolres serta satu tim
lainnya di daratan pulau jangang-jangangang ungkapnya.
Dijelaskan
bahwa Tim yang ada diratan menggeledah perahu yang sandar dan berhasil
menemukan 8 kapal yang menggunakan kompressor. sehingga tim menyita beberapa
barang vital dari alat selam tersebut seperti mouthfish/dakor untuk menyelam
dan selang tabung kompressor.
Sementara alat
tersebut di sita agar nelayan tidak dapat menggunakannya, tim juga mendapatkan
beberapa alat panah yang digunakan untuk menangkap ikan akan tetapi setelah
diperiksa ikan hasil tangkapan tidak ada bekas panah.
Untuk tim
olah TKP di bawah laut yang didipimpin langsung oleh kapolres dan didampingi
oleh anggota Balai Taman Nasional Takabonerate Ronald dan anggota Dinas
Kelautan dan Perikanan Pangkep Sofyan,berhasil menemukan sejumlah titik bekas
penggunaan bius dalam menangkap ikan,itu salah satu tanda dengan adanya
pembusukan pada karang sehingga berwarna keunguan ujar Kapolres Pangkep selaku
Ketua TIM.
Namun bukan
hanya itu yang ditemukan,tetapi timnya juga menemukan sejumlah titik bekas
ledakan bom,yang membentuk kawah ledakan semua lokasi ini diukur untuk melihat
berapa luas karag yang telah hancur atau rusak akibat penggunaan alat tangkap
ikan yang tidak ramah lingkungan tuturnya.
Kapolres
menambahkan bahwa “ Olah TKP Bawa Laut “ dilakukan sebagai alat bukti bahwa
bagaimana kerusakan laut kita,oleh ulah para nelayan yang menangkap ikan yang
tidak ramah lingkungan itu.
Ditegaskan Kepala
Kepolisian Resort Pangkep AKBP Moh Hidayat,menegaskan bahwa dengan adanya olah
TKP di bawah laut ini menunjukkan bahwa polri bekerja untuk menjaga
kelestarian laut dan akan memberikan tindakan tegas sesuai UU prikanan
dan kelautan kepada orang yang selalu merusak lautan,tegas Hidayat.(Rusli).Sumber Berita
Tribratanewsmakassar.com.