Ilham Arief Sirajuddin
Kebohongan lain, Biro Hukum KPK pada sidang lanjutan praperadilan kedua yang diajukan Ilham di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/7), juga menyatakan sprindik juga bukan keputusan penetapan Ilham sebagai tersangka. Tapi hanya menjadi pelengkap administrasi atau surat tugas yang diberikan oleh pimpinan KPK kepada penyidik KPK.
“Ini adalah kebohongan. Karena sprindik ini menjadi acuan untuk memeriksa saksi-saksi seperti Hamzah Ahmad, dan jelas disebutkan dalam surat tersebut untuk kepentingan Ilham sebagai tersangka,” ujar Johnson, Jumat (3/7) dikutip jpnn/bugispos.com.
Keanehan lain, Ilham belum pernah diperiksa sebagai tersangka kasus kasus dugaan korupsi dan transfer kelola instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Sementara saksi-saksi telah diperiksa untuk kepentingan proses hukum Ilham sebagai tersangka. “Ini terang-terangan sangat bertentangan dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang diatur dalam KUHAP. Ini juga artinya manipulasi lain,” ujar Johnson.
Sementara itu Kuasa Hukum Ilham lainnya, Aliyas Ismail menyebut KPK telah bertindak tidak menghormati putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang pertama. Dimana Hakim memerintahkan KPK memulihkan agar nama baik Ilham.
Dalam jawabannya pada sidang Kamis kemarin, KPK menurut Aliyas, menyebut setelah praperadilan memenangkan Ilham, maka hak tersebut dipenuhi seketika. Namun pada kenyataannya, lembaga antirasuah tersebut kembali mengeluarkan sprindik (*).