Spirit News.Com.- Mantan
Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad diperiksa Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait
perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) 2004 sebesar Rp
3 miliar dengan dua terpidana yakni dr Thamrin Podungge dan Suparman Suparja,
Senin (27/7) kemarin. Fadel dimintai keterangan perihal kasus yang merugikan
negara miliaran rupiah tersebut selama tiga jam.
Seperti dikutip dari Gorontalo Post (Grup JPNN), Fadel
Muhammad yang mengenakan stelan kemeja batik lengan panjang berwarna hitam
putih itu diperiksa di ruang Kotak Kejati Gorontalo sejak pukul 13.00 wita dan
berakhir hingga pukul 16.00 wita.
Dalam pemeriksaan itu Fadel tidak didampingi pengacara. Saat
diwawancarai usai menjalani pemeriksaan Fadel Muhammad mengakui, bahwa dirinya
hanya dimintai keterangan sehubungan dengan kasus atas terpidana mantan Kepala
Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Thamrin Podungge.
Dikatakan Fadel, bahwa pemeriksaan itu sudah yang kedua kali
terkait masalah tersebut. "Dulu kan saya diperiksa sebagai saksi. Namun,
kali ini masih ada lagi keterangan yang mereka (kejati,red) minta. Dan saya
sudah berikan keterangan tadi singkat-singkat seputar masalah pelaksanaan
pengadaan Alkes yang saya dalam hal ini sebagai mantan Gubernur Gorontalo waktu
itu nggak tau," kata Fadel.
Mantan orang nomor satu di Gorontalo itu juga menganggap
bahwa mungkin Kejati Gorontalo mau mencari keterangan dari yang mengadakan
barang alkes tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Herman Koedoeboen saat
dikonfirmasi kepada Gorontalo Post mengatakan, pengusutan kasus ini dilakukan
untuk menindaklanjuti putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) RI yang meminta
agar Kejaksaan Tinggi Gorontalo harus menyeret pihak-pihak lain yang terlibat
dalam kasus tersebut ke meja hijau (Pengadilan,red).
"Ya, ini merupakan tindaklanjut daripada pertimbangan
hukum dan fakta yuridis dari putusan MA berkaitan dengan tindak pidana dua
Terpidana yakni pak Thamrin Podungge dan Suparman Suparja," kata Herman
Koedoeboen.
Dijelaskan Herman, dalam putusan tersebut MA berpendapat dan
mempertimbangkan tentang tanggungjawab hukum tidak hanya terdapat pada dua
terpidana itu saja melainkan ada pihak lain yang sangat fundamental harus ikut
bertanggungjawab atas kasus tersebut.
Karena atas dasar perbuatan pihak lain itu sehingga tindak
pidana ini bisa terjadi. Sayangya Herman tidak menyebut siapa nama pihak lain
yang sudah menjadi target Kejati tersebut.
Hanya saja Herman menjelaskan, dalam kasus itu pihak lain
tersebut berkaitan langsung dengan proyek pengadaan Alkes Tahun 2004 pada Dinas
Kesehatan Provinsi Gorontalo untuk dua rumah sakit masing-masing di RSUD
Kabupaten Boalemo dan di RSUD Kabupaten Pohuwato.
Sejatinya kata Herman, dengan memperhatikan fakta hukum atas
putusan MA tersebut, pihaknya sudah dapat menetapkan tersangka baru. Namun,
untuk memperhatikan aspek kecermatan terhadap penentuan aspek hukum dan tidak
memberi kesan menzolimi orang atau mencari-cari kesalahan.
Maka pihakhya ingin melakukan pengujian kembali dulu atas
kasus tersebut melalui penyelidikan. Setelah Kejati baru akan melakukan
penentuan sikap. "Permintaan keterangan terhadap pak Fadel Muhammad yakni
kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Gorontalo pada waktu itu. Dalam hal ini
sebagai pengambil kebijakan tertinggi di daerah terhadap metoda pelaksanaan
proyek itu.
Tentu juga sehubungamn dengan dikeluarkanya ijin prinsip
akan dikaji secara aspek hukum, jadi tidak ada pertimbangan bahwa kasus ini
sudah lama toh kasusnya belum kadaluarsa," terang Herman.
Apalagi kata Herman, beban uang pengganti dari kerugian
negara yang telah diputuskan itu sebagian atas dasar pertimbangan MA dibebankan
kepada pihak lain tersebut sekitar Rp 500 juta. Ketika disingung bahwa
pemeriksaan terhadap Fadel ada tendensi politik. Hal itu dibantah keras oleh
Herman. Ia menjamin pemeriksaan terhadap Fadel Muhammad tidak ada kepentingan
politik.
"Putusan MA ini sudah dipertanyakan pula oleh KPK
sampai dimana tindakan kejaksaan untuk menindaklanjuti masalah ini, dan kami
sudah melaporkan hal tersebut ke kejaksaan angung dan KPK," tandasnya.(*).Sumber
Berita Jpnn.Com.