Spirit News.Com.- Pembangunan penataan kawasan pusat
perkotaan Pattallassang,Kabupaten Takalar,diduga dikerja asal asalan,pasalnya
menggunakan bahan material bekas seperti bambu bekas yang dipasang sebagai
penyanggah mall pengecoran,termasuk besi yang digunakan diduga besi enam dan besi delapan.
Selain dari itu, campuran pada pekerjaan cesting
trotoar diduga tidak sesuai dengan Bestek, karena belum dipadatkan sudah
hancur, proyek tersebut juga tidak memiliki Direksi Keet Proyek.
Dinilai kontraktor yang mengerjakan
mengabaikan Direksi keet,padahal itu salah satu
kewajiban yang dimiliki kontraktor disaat mengerjakan suatu proyek.
Dipertanyakan tentang sanksi kontraktor yang
mengabaikan Direksi keet ???,sementara nilai kontrak pada pekerjaan
tersebut sebesar Rp.3.914.700.000, dengan sumber dana dari APBN Tahun 2015,dengan pelaksananya PT.RIMBA RAYA
UTAMA, bersambung, *(Tiro).