-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Bareskrim Tetapkan Eks Direktur PLN Jadi Tersangka
Bareskrim Tetapkan Eks Direktur PLN Jadi Tersangka

Bareskrim Tetapkan Eks Direktur PLN Jadi Tersangka




Spirit News.Com.- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan eks Direktur Energi Primer Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nur Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan high speed diesel (HSD) tahun 2010 silam.

"Betul, berdasarkan gelar perkara hari ini, NP, Direktur Energi Primer PLN tahun 2010, telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Subdirektorat I Tipikor Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan di kantornya, Selasa (14/7/2015).

Berdasarkan penyelidikan, Pamudji diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebagai pemasok HSD untuk operasional sejumlah gardu listrik di Indonesia. Saat itu, kondisi keuangan PT TPPI tengah karut-marut.

Penyidik menemukan fakta bahwa PLN yang saat itu dipimpin Dahlan Iskan memiliki tim verifikasi. Hasil keputusan tim itu menyebutkan, TPPI yang saat itu dipimpin Honggo Wendratmo tidak layak beroperasi karena mengalami persoalan keuangan.

Penyidik juga menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa dari empat tahun memasok HSD ke PLN sesuai kontrak, TPPI dapat memenuhi satu tahun saja. Setelah itu, perusahaan mengalami kolaps.

"NP ini adalah tersangka pertama dalam kasus ini. Penyidik terus mengembangkan kasus ini ke kemungkinan tersangka lainnya," ujar Adi.
Pamudji dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Saat ini ia telah dicekal ke luar negeri.(*).Sumber Berita Infokorupsi.com/kompas.com.

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.