Spirit
News.Com.- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse
Kriminal Polri menetapkan eks Direktur Energi Primer Perusahaan Listrik Negara
(PLN), Nur Pamudji, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan high speed
diesel (HSD) tahun 2010 silam.
"Betul,
berdasarkan gelar perkara hari ini, NP, Direktur Energi Primer PLN tahun 2010,
telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Subdirektorat I Tipikor
Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan di kantornya, Selasa (14/7/2015).
Berdasarkan
penyelidikan, Pamudji diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk
PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebagai pemasok HSD untuk
operasional sejumlah gardu listrik di Indonesia. Saat itu, kondisi keuangan PT
TPPI tengah karut-marut.
Penyidik
menemukan fakta bahwa PLN yang saat itu dipimpin Dahlan Iskan memiliki tim
verifikasi. Hasil keputusan tim itu menyebutkan, TPPI yang saat itu dipimpin
Honggo Wendratmo tidak layak beroperasi karena mengalami persoalan keuangan.
Penyidik
juga menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa dari empat tahun memasok HSD ke
PLN sesuai kontrak, TPPI dapat memenuhi satu tahun saja. Setelah itu,
perusahaan mengalami kolaps.
"NP ini
adalah tersangka pertama dalam kasus ini. Penyidik terus mengembangkan kasus
ini ke kemungkinan tersangka lainnya," ujar Adi.
Pamudji
dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Saat
ini ia telah dicekal ke luar negeri.(*).Sumber
Berita Infokorupsi.com/kompas.com.