Spirit News.Com.- Telah berlangsung Penandatanganan Nota
Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Kabupaten Takalar
dengan Kejaksaan Negeri Takalar yang ditandatangani langsung Bupati Takalar DR. H. Burhanuddin Baharuddin,
SE.,M.Si. dan Kajari Takalar H. Fery Tas SH, M.Hum, M.Si, dan dihadiri Wakil
Bupati Takalar H. M. Natsir Ibrahim SE, Ketua DPRD Takalar H. Jabir Bonto, SE,
Staf Ahli Bidang Pertanian Dirham HS, S.Sos, MM, Pimpinan SKPD Lingkup Pemda Takalar dan Staf Kajari Takalar.
di ruang rapat pimpinan lantai III kantor
bupati takalar rabu, 17 Juni lalu.
Kesepakatan bersama tersebut meliputi
kerja sama penegakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal pelayanan
hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Dengan
dasar hukum pelaksanaan MoU tersebut UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor
50 Tahun 2007 tentang Tata cara kerja sama daerah.
Maksud dan tujuan dilaksanakannya
penadatanganan kesepakatan bersama ini adalah untuk efesiensi dan efektivitas
penyelesaian masalah hukum dalam lingkup Pemda Takalar yang bertujuan agar
permasalahan hukum yang timbul, baik di bidang Hukum Perdata maupun Hukum Tata
Negara dapat diselesaikan secara bersama antara Pemda Takalar dan kejaksaan
Negeri Takalar.
Bupati Takalar mengatakan penandatanganan
perjanjian kesepakatan bersama ini sebagai suatu kebijakan yang proaktif dalam
membangun kerjasama yang positif antara Pemda Takalar dan kejaksaan Negeri
Takalar dalam rangka melaksanakan program di bidang penegakan Hukum khususnya
dalam Lingkup Pemda Takalar, “dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan
mampu mengeliminir potensi timbulnya permasalahan hukum yang terjadi khususnya
berkaitan dengan Pemda” serta diharapkan mampu meningkatkan fungsi dan tugas
kelembagaan masing-masing pihak dalam upaya optimalisasi penegakan hukum secara
tegas, profesional dan tidak diskriminatif terhadap segala bentuk perbuatan
melawan hukum yang menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan Peraturan
Perundang-undangan sebagai sarana utamanya, *(Tr).