-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Penandatangan MOU Pemda dan Kejari Takalar
Penandatangan MOU Pemda dan Kejari Takalar

Penandatangan MOU Pemda dan Kejari Takalar





Spirit News.Com.- Telah berlangsung Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Kabupaten Takalar dengan Kejaksaan Negeri Takalar yang ditandatangani langsung  Bupati Takalar DR. H. Burhanuddin Baharuddin, SE.,M.Si. dan Kajari Takalar H. Fery Tas SH, M.Hum, M.Si, dan dihadiri Wakil Bupati Takalar H. M. Natsir Ibrahim SE, Ketua DPRD Takalar H. Jabir Bonto, SE, Staf Ahli Bidang Pertanian Dirham HS, S.Sos, MM,  Pimpinan SKPD Lingkup Pemda Takalar dan  Staf Kajari Takalar.
di ruang rapat pimpinan lantai III kantor bupati takalar rabu, 17 Juni lalu.  

Kesepakatan bersama tersebut meliputi kerja sama penegakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal pelayanan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Dengan dasar hukum pelaksanaan MoU tersebut UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata cara kerja sama daerah. 

Maksud dan tujuan dilaksanakannya penadatanganan kesepakatan bersama ini adalah untuk efesiensi dan efektivitas penyelesaian masalah hukum dalam lingkup Pemda Takalar yang bertujuan agar permasalahan hukum yang timbul, baik di bidang Hukum Perdata maupun Hukum Tata Negara dapat diselesaikan secara bersama antara Pemda Takalar dan kejaksaan Negeri Takalar.

Bupati Takalar mengatakan penandatanganan perjanjian kesepakatan bersama ini sebagai suatu kebijakan yang proaktif dalam membangun kerjasama yang positif antara Pemda Takalar dan kejaksaan Negeri Takalar dalam rangka melaksanakan program di bidang penegakan Hukum khususnya dalam Lingkup Pemda Takalar, “dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan mampu mengeliminir potensi timbulnya permasalahan hukum yang terjadi khususnya berkaitan dengan Pemda” serta diharapkan mampu meningkatkan fungsi dan tugas kelembagaan masing-masing pihak dalam upaya optimalisasi penegakan hukum secara tegas, profesional dan tidak diskriminatif terhadap segala bentuk perbuatan melawan hukum yang menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan sebagai sarana utamanya, *(Tr).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.