Spirit News.Com.- Informasi bahwa pemerintah Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan (Pangkep) memberikan ijin operasional pasar modern yaitu Alfamidi
membuat masyarakat yang berada di Labakkang keberatan dan meminta untuk
ditinjau ulang.
Penyampaian Aspirasi dipimpin oleh Arsyad salah
seorang pedagang pasar Labakkang menilai Pasar modern seperti alfamidi dan
sejenisnya dinilai akan mematikan perekonomian masyarakat sebagai pelaku usaha
jual beli,sehingga para pedagang pasar labbakang menyampaikan aspirasi itu
kepada anggota DPRD Kabupaten Pangkep,untuk diperjuangkan sampai ijin itu tidak
diberikan, termasuk mendatangi Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan
UMKM untuk menolak jika ada permohonan ijin. kamis (4/6/2015).
Para pedagang tersebut langsung diterimaoleh
ketua komisi III DPRD Pangkep, Andi Muhammad Ridha dan anggota komisi III DPRD
Pangkep, Aryad Kunnu dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pangkep, Muhammad
Gazali.
Andi Ridha yang merupakan Politisi asal partai
demokrat tersebut mengungkapkan bahwa penolakan itu sendiri bukan tidak
mendukung investasi atau pembangunan pasar modern, namun kebijakan pemerintah
harus juga mengacu pada kepentingan masyarakat. Jika investasi itu akan
mematikan perekonomian masyarakat, maka tidak perlu ditoleransi lagi atau
memberikan ijin operasionalnya.
“Intinya, pasar modern akan berdampak pada
perekonomian masyarakat, jadi harus ditinjau ulang jika ada ijinnya, dan jika
inin tersebut telah masuk KPT dan Perindag harus mempertemukan warga dan
pengusaha alfamidi untuk membicarakan hal ini” ungkapnya
Ridha berharap kepada pihak pedagang dan masyarakat secara umum untuk tidak bereaksi apapun terkait informasi itu, karena yakin pemerintah akan memperhatikan aspirasi itu sendiri.
Setelah menerima keluhan pengusaha kecil menengah dari Kecamatan Labakkang, Ketua Komisi III Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Andi Muhammad Ridha langsung mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) dan Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag) Pangkep.Kedatangan Andi Muhammad Ridha tersebut sebagai tindak lanjut dari keluhan pengusaha terkait rencana pembangunan Alfa Midi di Kecamatan Labakkang.
Ridha berharap kepada pihak pedagang dan masyarakat secara umum untuk tidak bereaksi apapun terkait informasi itu, karena yakin pemerintah akan memperhatikan aspirasi itu sendiri.
Setelah menerima keluhan pengusaha kecil menengah dari Kecamatan Labakkang, Ketua Komisi III Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Andi Muhammad Ridha langsung mendatangi Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) dan Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag) Pangkep.Kedatangan Andi Muhammad Ridha tersebut sebagai tindak lanjut dari keluhan pengusaha terkait rencana pembangunan Alfa Midi di Kecamatan Labakkang.
Terpisah Kepala KPT ibu Kus yang dihubungi via
telepon selularnya karena sedang tak ada ditempat mengungkapkan bahwa pihaknya
takan memberikan ijin dan register kepada pengusaha alfamidi sebelum
mendapatkan 50 tandatangan warga sepanjang 50 meter samping kiri dan kanan
rencana lokasi alfamidi.
“Kami takan memberikan register dan ijin
sepanjang pihak alfamidi tidak mengantongi tandatangan dari warga sekitar
sepanjang 50 meter samping kiri kanan sesuai dengan aturan yang berlaku”
terangnya.(Ss-Rs).