Spirit News.Com.-
Sejak terbitnya Undang-undang nomor 23 tahun 2014, khusus penerbitan perizinan
bidang pertambangan tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kota,
tetapi sepenuhnya menjadi kewenangan provinsi.
Kendati
begitu, posisi pemerintah kabupaten kota dalam perizinan tambang ini yakni
memberikan rekomendasi, laporan dampak sosial, tata ruang, kepastian status
lahan, dan melihat dampaknya terhadap pengairan.
Kepala
Sub Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Mineral
dan Batu Bara, Helmi Nurmaliki, menjelaskan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak
diatur masa transisi, tetapi langsung penyerahan kewenangan dari kabupaten ke
provinsi.
Sebab
itu, terdapat kendala dalam hal pengawasan, mulai dari SDM, hingga dokumen yang
masih dikuasai oleh kabupaten kota.
“Nah,
inilah yang kami coba jembatani dalam sosialisasi,” kata Helmi, sementara itu
Menurut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel, Gunawan Palaguna,
proses penerbitan izin tambang saat ini sudah menjadi provinsi melalui Badan
Koordinasi Penanaman Modal daerah (BKPMD) Sulsel.
“Izinnya
dikelola oleh BKPMD Sulsel sesuai Perda tentang perizinan satu pintu. Tetapi
sebelum terbit, akan dikaji secara teknis oleh Dinas ESDM. Kita hari ini
koordinasikan dengan kabupaten kota,” ungkap Gunawan, usai acara Sosialisasi
Bidang Pertambangan, di kantor ESDM Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar, Kamis
(4/6/2015 lalu).
Lanjutnya“Nanti
kita akan kaji, untuk kemudian dibawa ke BKPMD, setelah menerima kajian akan
kembali diserahkan kepada ESDM untuk kajian teknis mulai dari wilayah
pertambangan, wilayah fisik pertambangan dan izin usaha pertambangan,”
jelasnya.
Ia
menambahkan, perizinan pertambangan di Sulsel terdapat empat jenis, yakni izin
tambang logam, tambang batu- batuan, tambang batu bara, emas.
“Semuanya diterbitkan oleh provinsi. Jadi tidak boleh lagi ada kabupaten kota mengeluarkan izin, karena itu akan melanggar,” tegasnya.
“Semuanya diterbitkan oleh provinsi. Jadi tidak boleh lagi ada kabupaten kota mengeluarkan izin, karena itu akan melanggar,” tegasnya.
Sejauh
ini, lanjut dia, respon kabupaten kota untuk menindaklanjuti UU tersebut sudah
cukup bagus. Hanya saja, hingga kini masih butuh sosialisasi secara meluas
untuk penerapannya.
Sementara
itu Sekretaris Dinas ESDM Sulsel, Syamsul Bahri, menambahkan,sosialisasi
dilakukan untuk membangun kesamaan pemahaman terkait undang-undang
pertambangan.
Sehingga,
pada akhirnya dapat dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan kegiatan usaha
mineral dan batubara di Sulsel.
Kepala
Dinas ESDM Pangkep, Iqbal A Baharuddin, mengatakan, kebijakan dari pusat
tersebut perlu didukung. Pemerintah Kabupaten Pangkep akan mendukung jika
sesuai prosedur dan SOP.
“Kan
sudah jelas, meskipun izin yang menerbitkan provinsi tapi kabupaten masih
dimintai rekomendasi.
Saat
ini, ada ratusan izin tambang yang sudah diterbitkan Kabupaten Pangkep. Sejak
Januari, semua permohonan sudah diteruskan ke provinsi,” jelasnya.(Ss-Rs).