-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
UU Nomor 23,2014 Bupati di Larang Terbitkan Izin Tambang
UU Nomor 23,2014 Bupati di Larang Terbitkan Izin Tambang

UU Nomor 23,2014 Bupati di Larang Terbitkan Izin Tambang


Spirit News.Com.- Sejak terbitnya Undang-undang nomor 23 tahun 2014, khusus penerbitan perizinan bidang pertambangan tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kota, tetapi sepenuhnya menjadi kewenangan provinsi.

Kendati begitu, posisi pemerintah kabupaten kota dalam perizinan tambang ini yakni memberikan rekomendasi, laporan dampak sosial, tata ruang, kepastian status lahan, dan melihat dampaknya terhadap pengairan.

Kepala Sub Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Helmi Nurmaliki, menjelaskan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak diatur masa transisi, tetapi langsung penyerahan kewenangan dari kabupaten ke provinsi.

Sebab itu, terdapat kendala dalam hal pengawasan, mulai dari SDM, hingga dokumen yang masih dikuasai oleh kabupaten kota.

“Nah, inilah yang kami coba jembatani dalam sosialisasi,” kata Helmi, sementara itu Menurut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel, Gunawan Palaguna, proses penerbitan izin tambang saat ini sudah menjadi provinsi melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal daerah (BKPMD) Sulsel.

“Izinnya dikelola oleh BKPMD Sulsel sesuai Perda tentang perizinan satu pintu. Tetapi sebelum terbit, akan dikaji secara teknis oleh Dinas ESDM. Kita hari ini koordinasikan dengan kabupaten kota,” ungkap Gunawan, usai acara Sosialisasi Bidang Pertambangan, di kantor ESDM Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar, Kamis (4/6/2015 lalu).

Lanjutnya“Nanti kita akan kaji, untuk kemudian dibawa ke BKPMD, setelah menerima kajian akan kembali diserahkan kepada ESDM untuk kajian teknis mulai dari wilayah pertambangan, wilayah fisik pertambangan dan izin usaha pertambangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, perizinan pertambangan di Sulsel terdapat empat jenis, yakni izin tambang logam, tambang batu- batuan, tambang batu bara, emas.

“Semuanya diterbitkan oleh provinsi. Jadi tidak boleh lagi ada kabupaten kota mengeluarkan izin, karena itu akan melanggar,” tegasnya.

Sejauh ini, lanjut dia, respon kabupaten kota untuk menindaklanjuti UU tersebut sudah cukup bagus. Hanya saja, hingga kini masih butuh sosialisasi secara meluas untuk penerapannya.

Sementara itu Sekretaris Dinas ESDM Sulsel, Syamsul Bahri, menambahkan,sosialisasi dilakukan untuk membangun kesamaan pemahaman terkait undang-undang pertambangan.

Sehingga, pada akhirnya dapat dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan kegiatan usaha mineral dan batubara di Sulsel.

Kepala Dinas ESDM Pangkep, Iqbal A Baharuddin, mengatakan, kebijakan dari pusat tersebut perlu didukung. Pemerintah Kabupaten Pangkep akan mendukung jika sesuai prosedur dan SOP.

“Kan sudah jelas, meskipun izin yang menerbitkan provinsi tapi kabupaten masih dimintai rekomendasi.


Saat ini, ada ratusan izin tambang yang sudah diterbitkan Kabupaten Pangkep. Sejak Januari, semua permohonan sudah diteruskan ke provinsi,” jelasnya.(Ss-Rs).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.