Spirit News.Com.- Sutan Bhatoegana salah seorang Mantan Ketua Komisi VII DPR
RI, ,mengatakan,ia pernah diminta mengalihkan dukungan kepada peserta lelang
lain dalam proyek di SKK Migas.
Perusahaan PT Timas Suplindo,termasuk salah satu perusahaan yang
didukung Sutan,sementara memenangi proyek tersebut dengan mengalahkan PT
Rekayasa Industri.
Lanjut "Menangkan yang kalah, menang jadi kalah. Saya
diajak, pertama dikasih 10 juta dollar AS lalu 5 juta dollar AS," ujar
Sutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Sambng Sutan mengaku menolak sejumlah uang tersebut. Ia
mengatakan, PT Timas hendak dikalahkan dalam lelang tersebut agar perusahaan
kompetitor dapat mengorupsi dana proyek SKK Migas senilai Rp 4 triliun.
Dikatakan pula bahwa itu ada kerugian Rp 4 triliun,”Saya
menggagalkan korupsi di SKK Migas “, tapi kenapa saya yang dikenakan ? kata Sutan.
Padahal, kata Sutan, PT Timas Suplindo yang telah
mendapatkan letter of intent (LoI) sebagai pemenang tender. Ia pun menganggap
dirinya telah dikorbankan dalam kasus ini.
"Saya korban. Lebih bagus saya terima Rp 4 triliun, 10
juta dollar. Lebih bagus saya terima itu, jadi korupsi saya. Tapi kan tidak
begitu," kata Sutan.
Meski surat kontrak telah berada di meja Rudi, tetapi surat
itu tak kunjung diteken.
Akibat Rudi tidak menandatangani surat tersebut,kata Sutan,perusahaan
Chevron batal berinvestasi senilai Rp 200 triliun. Namun, Sutan mengaku berani
"pasang badan" melindungi Rudi.
Ditambahkan bahwa pada waktu itu mereka mau menggagalkan Pak
Rudi, mengancam Pak Rudi,saya yang bela Pak Rudi,” On the right track,"
kata Sutan.(*).Sumber Berita Kompas.com.