Spirit
News.Com.- Brigjen
Pol HP Sitohang Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, mengatakan
bahwa pada kesimpulan dinilai,bahwa apa yang dilontarkan pihak Novel
Baswedan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan
Negeri, Jakarta Selatan,Pada Hari Senin,Tanggal 8/6 lalu,itu telah melenceng
dari objek materi gugatan.
Menurutnya dalam kesimpulan
sebanyak 12 halaman tersebut tim kuasa hukum Novel lebih banyak membicarakan
mengenai penggeledahan dan penyitaan.
Padahal dalam permohonan
yang diajukan, dasar gugatan praperadilan adalah penangkapan dan penahanan.
"Kan kita tahu bahwa
praperadilan nomor register 37 itukan di dalam permohonan tentang tidak sahnya
penangkapan dan penahanan kan begitu, nah ternyata tadi dalam kesimpulan kok
menyangkut penggeledahan dan penyitaan kan sudah beda dengan substansi yang
diharapkan," katanya.
Penyimpangan menurut Ricky,
pihak Novel lebih banyak membahas tentang peraturan perundang-undangan mengenai
prosedur tentang bagaimana tatacara penggeledahan dan penyitaan bukan peraturan
mengenai penahanan dan penangkapan,"Itu sudah menyimpan dari materi pokok
praperadilan," katanya.
Sebaiknya apabila
kesimpulannya seperti itu, Ricky berpendapat, dasar gugatan yang diajukan Novel
dalam praperadilan adalah penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan.
Untuk diketahui Novel
Baswedan menggugat Bareskrim polri dalam sidang praperadilan sebanyak dua
kali. Pertama terkait dengan Penahanan dan penangkapan, yang sidangnya tinggal
menunggu putusan Selasa besok. Kedua terkait penyitaan dan penggeledahan yang
sidang perdananya siang tadi ditunda.
Dia juga menambahkan bahwa
seharusnya merekatuh fokus pada kenapa tidak sahnya penahanan sesuai dengan
permohonan mereka, itukan demikian, tambahnya. (*).Sumber Berita Tribunnews.com.