Spirit News.Com.- Meski dibulan suci ramadhan rupanya
tidak membuat para pelaku judi sabung ayam bertobat.tetap membuka arena di
Kampung Lakoroi,Desa Barabatu,Kecamatan Labakkang,Kabupaten Pangkajene
Kepulauan.
Sementara pihak polres setelah mendapat laporan dari warga,langsung menuju TKP guna melakukan penyisiran ditempat arena sabung ayam,akhirnya sejumlah aparat Polres Pangkep melakukan penggerebekan sekira pukul 13.50 Wita, Minggu (21/06/2015), rupanya cukup mengagetkan warga yang diduga ikut terlibat dalam aksi judi sabung ayam tersebut.
Sementara pihak polres setelah mendapat laporan dari warga,langsung menuju TKP guna melakukan penyisiran ditempat arena sabung ayam,akhirnya sejumlah aparat Polres Pangkep melakukan penggerebekan sekira pukul 13.50 Wita, Minggu (21/06/2015), rupanya cukup mengagetkan warga yang diduga ikut terlibat dalam aksi judi sabung ayam tersebut.
Penggerebakan yang dipimpin langsung
oleh Satuan Intel Pangkep kendati demikian petugas hanya berhasil mengamankan 3
orang pelaku diantaranya dua orang pria bernama rustam dan abdullah dan satu
orang perempuan bernama Narda.
Selain menangkap 3 terduga pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.685.000,-,14 unit kendaraan motor roda 2,dan tiga buah handphone yang diduga dipakai sebagai alat pengukur waktu berjudi.
Aparat juga menyita 1 buah badik dan 2 buah taji tajam serta 3 ekor ayam jantan dua diantaranya telah mati akibat terkena taji dan satu masih dalam keadaan hidup.
Sementara menurutnya pelaku dijerat dalam pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian sabung ayam, dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara.(Ss-Rs).
Selain menangkap 3 terduga pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.685.000,-,14 unit kendaraan motor roda 2,dan tiga buah handphone yang diduga dipakai sebagai alat pengukur waktu berjudi.
Aparat juga menyita 1 buah badik dan 2 buah taji tajam serta 3 ekor ayam jantan dua diantaranya telah mati akibat terkena taji dan satu masih dalam keadaan hidup.
Sementara menurutnya pelaku dijerat dalam pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian sabung ayam, dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara.(Ss-Rs).