Spirit
News.Com.- Pemerintah memberikan kelonggaran bagi industri gula
rafinasi untuk memasok gula ke industri kecil menengah (IKM) selama bulan
Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah dengan perkiraan kebutuhan
kurang lebih 90 ribu ton.
"Selama puasa dan Lebaran saja, industri gula
rafinasi boleh menjual kepada IKM melalui distributor, supaya paling tidak gula
pasir yang di pasar itu tidak berkurang untuk masyarakat," kata Direktur
Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, di
Palembang, Senin, 15 Juni 2015.
Srie mengatakan, keputusan soal kebijakan itu tertuang dalam Surat Menteri Perdagangan No 464/M-DAG/SD/6/2015 tertanggal 4 Juni 2015 untuk distribusi kepada IKM selama puasa dan Lebaran H+7 sejalan dengan permintaan Menteri Perindustrian dan Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian.
Srie mengatakan, keputusan soal kebijakan itu tertuang dalam Surat Menteri Perdagangan No 464/M-DAG/SD/6/2015 tertanggal 4 Juni 2015 untuk distribusi kepada IKM selama puasa dan Lebaran H+7 sejalan dengan permintaan Menteri Perindustrian dan Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian.
"Saat ini juga ada peningkatan kebutuhan gula
untuk IKM. Perhitungan kita, selama dua bulan pada puasa dan Lebaran itu
sebanyak 60 ribu ton, plus minus 30 ribu ton, jadi total 90 ribu ton. Itu
permintaan Menperin pada Januari 2015 lalu, dan disusul dengan surat Dirjen IKM
pada awal Juni lalu," ujar Srie.
Ia mengatakan, dengan adanya kelonggaran tersebut
bukan berarti menganulir surat Menteri Perdagangan Nomor 1.300/M-DAG/SD/12/2014
perihal Instruksi Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi. Kebutuhan gula untuk
IKM diperkirakan sebesar 377.000 ton per tahun, dan Kemendag meminta AGRI untuk
memasok kebutuhan IKM tersebut.
"Surat edaran 1.300/2014 itu masih berlaku,
kecuali untuk puasa dan Lebaran saja. Pengawasannya, kita minta industri
rafinasi melapor ke kita. Menteri Perdagangan meminta produsen itu bertanggung
jawab terhadap seluruh supply chain mereka,"
ujar Srie.
Srie menjelaskan, untuk tata niaga gula, distributor
harus terdaftar dan saat ini ada 334 distributor terdaftar.
"Saat dia mau menjual kemana, dia harus
mengajukan kepada siapa dia menjual, otomatis kita bisa mengecek,"
katanya.
Akhir tahun 2014, Kementerian Perdagangan telah
menetapkan aturan baru terkait distribusi gula kristal rafinasi (GKR), dengan
menganulir Surat Edaran Menteri Perdagangan No. 111/M-DAG/2/2009 tentang
Petunjuk Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi.
Dalam surat Menteri Perdagangan Nomor 1.300/M-DAG/SD/12/2014
perihal Instruksi Pendistribusian Gula Kristal Rafinasi tersebut, alasan
pencabutan SE 111/2009 adalah dalam rangka menjaga tertib distribusi agar
sesuai dengan peruntukannya.
Instruksi dalam surat tersebut antara lain adalah untuk mengatasi rembesan GKR ke pasar konsumen, di mana basis persetujuan impor gula mentah (raw sugar) didasarkan pada supply chain dan mekanisme kontrak antara industri rafinasi dan industri makanan minuman sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian ke Kementerian Perdagangan.
Instruksi dalam surat tersebut antara lain adalah untuk mengatasi rembesan GKR ke pasar konsumen, di mana basis persetujuan impor gula mentah (raw sugar) didasarkan pada supply chain dan mekanisme kontrak antara industri rafinasi dan industri makanan minuman sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian ke Kementerian Perdagangan.
Mulai 1 Januari 2015, terhadap setiap hasil produksi
GKR oleh industri hanya disalurkan langsung kepada industri makanan dan minuman
sebagai pengguna sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.(*) Sumber Berita Tempo.com.