Spirit News.Com.- Berdasarkan bukti laporan Nomor Polisi : STPL/84/
V/2015/ SPKT. Adiyatma Nurdin,SE (26) Tahun, dengan Profesi Wartawan
berdomisili di Dusun Kajang,Desa Topejawa,Kecamatan Mangarabombang,Kabpaten
Takalar, telah melaporkan tindak pidana penganiayaan,yang dilakukan oleh Lelaki
Ardywansyah (24) Tahun,dengan aktivitas wiraswasta,bertempat tinggal
dilingkungan Limbungan,Kelurahan Palantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten
Takalar.
Laporan Adiyatma Nurdin,selaku pelapor tindak
pidana penganiayaan,diterima oleh Ka.SPK Unit “I” Aiptu Sri Muhammad Fajar.
Sesuai dengan pemberitahuan perkembangan
hasil penelitian laporan an.Kepala Kepolisian Resort Takalar,Kasat Reskrim AKP
Andri Eko Setiawan,SH.telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan No.Sp.Lidik/139/V/2015/
Reskrim, Tanggal 25 Mei 2015.
Ditunjuk Bripka Muh.Agus Purwanto,SH.Selaku penyidik,Kanit
Idik I Reskrim,serta Bripka Suanto,SH.Selaku penyidik pembantu, tentang tindak
pidana yang dilaporkan korban (Adiyatma Nurdin).
Sementara menurut Bripka Muh.Agus Purwanto,saat
ditemui awak media diruangan kerjanya mengatakan,akan mengirimkan surat panggilan
terlapor.
Lanjut dikatakan bila Lelaki Ardywansyah (24)
Tahun,selaku terlapor tindak pidana penganiayaan,tidak menghadiri panggilan
selama dua kali berturut-turut,maka pihak penyidik akan menjemput paksa kata Agus,tanggal
8 Juni 2015,Pukul 13:45 wita.
Sementara pelapor (korban) berharap agar “ Penyedik
Reskrim Resort Takalar “ yang menangani laporannya agar lebih serius serta menindak
tegas pelaku katanya saat ditemui oleh awak media di Polres Takalar,Pada
Senin,Tanggal 8 Juni 2015,Pukul 13:11 wita.(Tiro).