Spirit News.Com.- Kapolres Banjarnegara AKBP Wika Hardianto menjelaskan tersangka yang berhasil ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Banjarnegara berinisial JEC (19 th). Barang bukti yang berhasil disita dalam penyergapan ini yakni satu bungkus plastik bening yang berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga sabu.
Keberhasilan Polres Banjarnegara meringkus pengedar Narkoba jenis sabu, Minggu, (7/6), sekitar 21.00 WIB, depan Masjid Agung An-Nur. Tersangka yang merupakan warga Purbalingga dan menjadi karyawan fotokopi di Bekasi Jawa Barat ini terbukti membawa barang haram satu paket sabu seberat 0,5 gram.
Sementara "Barang bukti tersebut ditemukan dalam saku celana sebelah kanan tersangka," jelasnya.
Kasat Res Narkoba Polres Banjarnegara AKP Slamet Wisnu Adhi mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka positif menggunakan ganja dan sabu. Tak hanya sebagai pengguna, JEC juga mengedarkan barang haram tersebut. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu paket sabu seberat 0,5 gram.
Dia menjelaskan penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat bahwa akan adan jual beli narkoba di sekitar wilayah alun-alun. Mendapat laporan ini, pihaknya bersama anggota turun ke lokasi. Benar saja, saat polisi melakukan pemantauan ada gerak-gerik mencurigakan. Saat itulah tersangka berhasil ditangkap di depan masjid.
Kepada Radarmas, JEC mengaku baru kali ini mengedarkan sabu. "Sebelumnya tidak pernah," kata dia membela diri. Dari 'pekerjaannya' menjadi kurir sabu, dia mengaku dijanjikan mendapat ongkos sebesar Rp 500 ribu dan juga sewa hotel. Namun, belum menginap di hotel yang dijanjikan dia keburu diciduk petugas. (*) Sumber Berita Jpnn.Com.