Spirit
News.Com.- Mantan Wali Kota Makassar,
Ilham Arief Sirajuddin, berbicara kepada wartawan di sebuah restoran di Jakarta
Selatan,Pada Hari Selasa,Tanggal 12/5/2015.
Berdasarkan hasil keputusan Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,telah memutuskan bahwa penetapan Ilham
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tidak sah secara hukum.
Semenatara Kepala Penyelidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Aminudin,
dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri,Pada Hari Senin,Tangal 15/6/2015.
Aminudin dilaporkan Johnson Panjaitan, kuasa hukum mantan Wali Kota
Makassar Ilham Arief Sirajuddin, atas dugaan
penyalahgunaan wewenang.
"Aminudin diduga
melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan
(sprindik) baru terhadap Ilham, klien saya. Termasuk soal keterangan palsu
dalam akta autentik," terang Johnson.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Selasa, 12 Mei 2015, menerima sebagian gugatan praperadilan yang dimohonkan
Ilham,Hakim menilai proses penetapan Ilham sebagai tersangka oleh penyidik KPK
menyalahi prosedur.
Belum lama ini penyidik KPK
kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka.
Menurut Johnson,sprindik
baru kliennya terbit pada 5 Juni 2015. Padahal, KPK belum melaksanakan perintah
putusan praperadilan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
pada 12 Mei 2015.
"Bagaimana bisa, belum melaksanakan
perintah praperadilan, tapi telah menerbitkan sprindik baru. Kata-katanya sama,
semuanya sama," ujarnya.
Dalam laporan polisi
LP/738/VI/2015/Bareskrim, terlapor Aminudin disangka Pasal 242 KUHP tentang
Sumpah dan Keterangan Palsu, 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 264
KUHP tentang pemalsuan akta autentik.
Johnson menambahkan, Selasa
(16/6/2015), tim kuasa hukum Ilham akan kembali mengajukan gugatan praperadilan
terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(*).Sumber Berita Tribunnews.com.