Spirit
News.Com.-Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan surat perintah penyidikan atau
Sprindik baru untuk mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin IAS).
"Masih dibahas
teknisnya. Masih belum secara resmi definitif, tapi opsi (penerbitan Sprindik baru)
itu bisa diambil kemungkinan dalam waktu dekat. Kemungkian minggu ini bisa
nanti disampaikan lagi," plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.
Pada 12 Mei 2015, hakim
tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan
permintaan Ilham Arief Sirajuddin untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai
tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabiliasi kelola dan
transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun
anggaran 2006-2012.
Menurut hakim, bukti-bukti
yang diajukan KPK hanya berupa fotokopi tanpa bisa menunjukkan aslinya sehingga
KPK dianggap menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum ada dua bukti permulaan
yang cukup.
"Hakim praperadilan
IAS mengabulkan (permohonan) lebih soal bukti-bukti yang dianggap hakim bahwa
KPK tidak bisa menunjukan dua alat bukti. Nah ini, untuk IAS, KPK masih ada
kemungkiann perlawanan, tapi bukan secara hukum," tambah Johan.
Perlawanan hukum yang
dimaksud Johan adalah dengan menerbitkan Sprindik baru sesuai dengan putusan
Mahkamah Konstitusi halaman 106 hasil "judicial review" pasal 77
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai objek praperadilan.
"Kita mengacu pada
putusan MK tentang perluasan objek praperadilan pasal 77 KUHAP. Kita lihat
halaman 106, untuk kemudian penegak hukum punya kewenangan mengulangi proses
awal, dengan kata lain KPK bisa menerbitkan sprindik baru," ungkap Johan.
Sebelumnya, KPK juga sudah
mengirimkan surat ke Mahkamah Agung terkait pengawasan atas hakim Yuningtyas
Upiek karena KPK menilai ada beberapa tindakan hakim yang tidak fair saat
sidang.
KPK menetapkan Ilham
sebagai tersangka pada 7 Mei 2014 atau sehari sebelum lengser sebagai Wali Kota
Makassar pada 8 Mei 2014.
Pasal yang disangkakan
adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum,
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam
jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian
negara dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1
miliar.
Perbuatan Ilham diduga
menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah
pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.
Ilham Arif Sirajuddin
adalah politisi Partai Demokrat yang menjabat dua periode sebagai Wali Kota
Makassar yaitu 2004-2009 dan 2009-2013, Ilham mengakhiri masa jabatannya pada 8
Mei 2014.
Selain Ilham Arif
Sirajuddin, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky
Widjaja sebagai tersangka kasus yang sama dan disangkakan pasal 2 ayat (1) atau
pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1.
Badan Pemeriksa Keuangan
pada 8 November 2012 sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot
Makassar itu kepada KPK. Hasil audit menemukan potensi kerugian negara dari
kerja sama PDAM dengan pihak swasta hinga mencapai Rp520 miliar.(*).Sumber berita Antara.com.