Spirit News.Com.- Setelah melalui perdebatan
yang panjang,RDP Komisi II dan KPU menghasilkan sebuah kesimpulan yang harus
dipenuhi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),dengan Kesimpulan tersebut adalah :
1.- Komisi II meminta KPU mencabut
surat edaran tentang penjelasan aturan dalam pkpu no 9 Tahun 2015 terkait poin
1 yang mengatur tentang petahana dan mempersilahkan kpu untuk menindaklanjuti
dalam rapat internal KPU.
2.- Komisi II
meminta kepada KPU untuk mencermati kembali rumusan norma sebagaimana diatur
dalam PKPU No 9 Tahun 2015. Khususnya yang terkait dengan persyaratan pasangan
calon dan kepengurusan partai politik yang sah. untuk disesuaikan dengan amanah
UU Nomor 8 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1
Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU serta
peraturan perundangan lainnya dan keputusan pengadilan terakhir yang
menciptakan situasi hukum baru yang harus ditaati.
3.- Komisi II DPR RI meminta kepada KPU melakukan perubahan pada
peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan program dan jadwal
penyelenggaraan pemilihan oleh KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP hal belum
tersedianya anggaran pemilihan.
4.- Terkait dengan persoalan-persoalan
yang berpotensi konflik, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU melakukan
monitoring san evaluasi pelaksanaan PKPU dan menyampaikan pada rapat dengar pendapat
yang akan datang.
5.- Komisi II DPR RI meminta KPU untuk mencermati kembali PKPU
yang telah diterbitkan terkait Pilkada serentak untuk disesuaikan dengan amanah
UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1
Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU serta
peraturan perundangan lainnya dan keputusan pengadilan terakhir yang
menciptakan situasi hukum baru yang harus ditaati dalam waktu yang tidak lama.(*)
Sumber Berita Tribunnews.com.