Spirit News.Com.- Menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Kabupaten Pangkep, pihak manajemen PT Semen Tonasa kembali mewarning seluruh
karyawannya untuk tidak terlibat politik praktis.
Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Semen Tonasa, HM.
Arifin mengatakan, sejak awal manajemen telah melarang karyawan untuk terlibat
dalam politik praktis atau memenangkan salah satu calon kepala daerah.
Arifin juga kembali mengingatkan seluruh karyawan PT
Semen Tonasa bersama Afiliasi untuk tetap netral dan tidak mendukung salah satu
kandidat. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2005.
”Aturannya kan sudah jelas, bahwa karyawan BUMN
dilarang ikut berpolitik praktis. Kalau ada yang ketahuan terlibat, kita tidak
segan-segan akan beri sanksi,” tandasnya.
Menurut dia, larangan tersebut sesuai dengan
Undang-undang dan peraturan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
(BUMN).disebutkan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 12 dan pasal 50 ayat 1 UU
10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dan pasal 22 ayat 1, pasal 55
serta pasal 97 PP No.45/2005 tentang Pendirian, Pengurus, Pengawasan, dan Pembubaran
BUMN.
”Memang kita sudah larang mereka (Karyawan) untuk
ikut politik praktis. Bahkan, surat edarannya sudah disampaikan setiap
Departemen dan seluruh perusahaan Afiliasi PT Semen Tonasa,” katanya.
Tak hanya itu, Ia juga Mengingatkan Pejabat BUMN
yang menjadi pelaksana kampanye dapat dikenai sanksi pidana dan penjara
sebagaimana diatur dalam pasal 272 UU No.10/2008.
Selain itu ia juga menyatakan BUMN dilarang
memberikan sumbangan dan bantuan dalam apa pun termasuk penggunaan sarana dan
prasarana yang dimiliki oleh BUMN untuk kegiatan pemilu, sebagaimana dimaksud
dalam pasal 139 UU No.10/2008.(Ss-Rs).