-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Karyawan Tonasa Dilarang Berpolitik,Diancam  Parktis Sanksi Tegas
Karyawan Tonasa Dilarang Berpolitik,Diancam  Parktis Sanksi Tegas

Karyawan Tonasa Dilarang Berpolitik,Diancam Parktis Sanksi Tegas


Spirit News.Com.- Menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pangkep, pihak manajemen PT Semen Tonasa kembali mewarning seluruh karyawannya untuk tidak terlibat politik praktis.

Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Semen Tonasa, HM. Arifin mengatakan, sejak awal manajemen telah melarang karyawan untuk terlibat dalam politik praktis atau memenangkan salah satu calon kepala daerah.

Arifin juga kembali mengingatkan seluruh karyawan PT Semen Tonasa bersama Afiliasi untuk tetap netral dan tidak mendukung salah satu kandidat. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2005.

”Aturannya kan sudah jelas, bahwa karyawan BUMN dilarang ikut berpolitik praktis. Kalau ada yang ketahuan terlibat, kita tidak segan-segan akan beri sanksi,” tandasnya.

Menurut dia, larangan tersebut sesuai dengan Undang-undang dan peraturan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).disebutkan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 12 dan pasal 50 ayat 1 UU 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dan pasal 22 ayat 1, pasal 55 serta pasal 97 PP No.45/2005 tentang Pendirian, Pengurus, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.

”Memang kita sudah larang mereka (Karyawan) untuk ikut politik praktis. Bahkan, surat edarannya sudah disampaikan setiap Departemen dan seluruh perusahaan Afiliasi PT Semen Tonasa,” katanya.

Tak hanya itu, Ia juga Mengingatkan Pejabat BUMN yang menjadi pelaksana kampanye dapat dikenai sanksi pidana dan penjara sebagaimana diatur dalam pasal 272 UU No.10/2008.

Selain itu ia juga menyatakan BUMN dilarang memberikan sumbangan dan bantuan dalam apa pun termasuk penggunaan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh BUMN untuk kegiatan pemilu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 UU No.10/2008.(Ss-Rs).


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.