-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Kapolri Tak Takut Adanya FBI Dampingi Sri Mulyani Diperiksa Bareskrim
Kapolri Tak Takut Adanya FBI Dampingi Sri Mulyani Diperiksa Bareskrim

Kapolri Tak Takut Adanya FBI Dampingi Sri Mulyani Diperiksa Bareskrim


Spirit News.Com.- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti ,mengatakan tak takut ada intervensi dari FBI,yang mendampingi Sri Mulyani sewaktu diperiksa sebagai saksi korupsi Kondensat.

Selain itu,Kapolri juga enggan menanggapi kabar Sri Mulyani‎,bekas Menteri Keuangan yang didampingi agen intelijen dari Amerika Serikat yaitu Federal Bureau of Investigation (FBI)‎,
Lanjut Badrodin menganggap bahwa keberadaan FBI tidak berpengaruh pada kerja-kerja penyidik Bareskrim,dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sri Mulyani, " lalu kenapa (dengan FBI), tidak ada urusan sama saya," kata Badrodin di Mabes Polri,di Jakarta,Pada Hari Jumat,Tanggal 12/6/2015.
Kapolri (Badrodin) menegaskan, keberadaan FBI yang mendampingi Sri Mulyani saat diperiksa penyidik di kantor Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu tidak berpengaruh pada proses penyidikan kasus,tegasnya.
Saat ini Sri Muliyani diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama ‎(TPPI).
"Tidak ada (intervensi). Dia mau datang sama siapa tidak masalah," katanya.
Diungkapkan bahwa saat itu diketahui bahwa ‎ketika penjualan kondensat diputuskan 2008 lalu, Sri menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Saat dalam pemeriksaan, penyidik menanyakan keputusan Sri yang menyetujui penunjukan langsung TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara.
Sementara kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk 2009-2010, sedangkan perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Ditambahkan bahwa penunjukan langsung ini dinilai telah menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.(*).Sumber Berita Suara.Com.



Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.