Spirit News.Com.-Asisten Bidang Administrasi Pemerintah Kabupaten Takalar Muhammad
Ridwan Rahim, diancam 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek
pembangunan Pasar Sentral Kabupaten Takalar.
Jaksa Penuntut Umum
menyatakan hal tersebut,pada saat sidang perdana kasus korupsi yang melilit
pejabat aktif di Takalar.
Sementara terdakwa
melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi,kata jaksa Arief
Rahman Irsyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar,belum lama ini.
Selain Ridwan, tiga
terdakwa lain,juga diadili yakni konsultan pengawas Hasanuddin Rahman,Direktur
PT.Putra Mayapada selaku rekanan,Fahmi Alfian dan kuasa direktur PT Putra
Mayapada Yusrizal Kamaruddin.
Lebih lanjut Jaksa mendakwa
mereka melanggar pasal 2 dan pasal 3,yang diancam hukuman maksimal 20 tahun didalam
bui dengan denda sebanyak Rp 1 miliar rupiah.(*).Sumber Berita InfoKorupsi. Com.