-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
JPU Tuntut Muh Ridwan Rahim,Ancaman Hukuman 20 Tahun
JPU Tuntut Muh Ridwan Rahim,Ancaman Hukuman 20 Tahun

JPU Tuntut Muh Ridwan Rahim,Ancaman Hukuman 20 Tahun


Spirit News.Com.-Asisten Bidang Administrasi Pemerintah Kabupaten Takalar Muhammad Ridwan Rahim, diancam 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Sentral Kabupaten Takalar.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan hal tersebut,pada saat sidang perdana kasus korupsi yang melilit pejabat aktif di Takalar.

Sementara terdakwa melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi,kata jaksa Arief Rahman Irsyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar,belum lama ini.

Selain Ridwan, tiga terdakwa lain,juga diadili yakni konsultan pengawas Hasanuddin Rahman,Direktur PT.Putra Mayapada selaku rekanan,Fahmi Alfian dan kuasa direktur PT Putra Mayapada Yusrizal Kamaruddin.

Lebih lanjut Jaksa mendakwa mereka melanggar pasal 2 dan pasal 3,yang diancam hukuman maksimal 20 tahun didalam bui dengan denda sebanyak Rp 1 miliar rupiah.(*).Sumber Berita InfoKorupsi. Com.


Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.