Spirit
News.Com.- Pemerintah Kabupaten Bantaeng akan menyelenggarakan “
Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak “, merupakan inovasi yang mengarah pada
pemilihan transparan, jujur dan akuntabel. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa membuka ruang yang besar dalam menerapkan Pilkades serentak dimaksud.
Supriyadi, S.Pdi, M.Pd (Sekretaris Komisi I DPRD Kutai
Kartanegara) saat berkunjung ke Kabupaten Bantaeng, "Alhamdulillah, kami
telah menelorkan Perda kami. Ini tentu akan memperkuat nantinya dalam
pelaksanaan Pilkades serentak di daerah kami."
Semoga nanti dapat mengembangkan referensi tentang
hal-hal teknis terkait rencana pelaksanaan Pilkades serentak melalui E-Voting
di Bantaeng,begitu pun segala hal mengenai Kabupaten Bantaeng. Kami mengetahui
kemajuan Bantaeng sangat pesat melalui media sosial. Insya Allah hal-hal yang
belum ada di Kutai Kartanegara, akan kami bawa kesana, demikian pula sebaliknya,
tambah Supriyadi.
Sementara rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Kutai
Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur,sejumlah 11 orang diterima oleh Wakil
Bupati Bantaeng (H. Muhammad Yasin) dan beberapa Kepala SKPD lingkup Pemerintah
Kabupaten Bantaeng serta Anggota KPU Kabupaten Bantaeng (Andi Hariyanto) di
Rumah Jabatan Bupati Bantaeng (10/06). Turut serta dalam rombongan beberapa
Anggota DPRD Kutai Kartanegara yang tergabung dalam Komisi I, antara lain dari
Partai Golkar.
Dikatakan bahwa “ Kunjungan Komisi I DPRD Kutai
Kartanegara “, dimaksudkan untuk mengkaji lebih dalam mengenai kebijakan
Pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam pelaksanaan E-Voting Pilkades secara
serentak di Kabupaten Bantaeng. Dengan harapan dapat memperkuat gagasan-gagasan
dan konsep untuk melaksanakan Pilkades serupa di Kutai Kartanegara.
Sambung dengan keberadaan desa patut mendapat
perhatian dari Pemerintah Kabupaten/Kota. Termasuk dalam Pemilihan Kepala Desa
agar dalam prosesnya lebi diefektifkan. Oleh karenanya Pemerintah Kabupaten
Bantaeng mulai tahun ini akan memberlakukan Pemilihan Kepala Desa secara serentak
melalui metode E-Voting.
Diungkapkan bahwa E-Voting memanfaatkan teknologi
Informasi Komunikasi. Mesin-mesin E-Voting disiapkan bersama sistem
pengaplikasiannya dengan tujaun untuk mempercepat proses perhitungan suara.
Tingkat kerawanan data hasil pemilihan dapat ditekan serendah-rendahnya menjadi
0%. Mengingat E-Voting tidak lagi mengandalkan cara manual yang condong dengan
kecurangan dan pengelembungan suara.
Sementara menurut Wakil Bupati Bantaeng menggambarkan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng tahun 2013. Saat itu pemilihan telah
memanfaatkan teknologi E-Voting. Manfaat yang begitu besar dirasakan dengan
E-Voting karena mampu mempercepat penghitungan suara. "Melalui penerapan
E-Voting, tingkat error menjadi 0%,penggunaan anggaran PILKADA dapat kita
tekan.tandasnya.
Dijelaskan bahwa dalam waktu relatif singkat sudah
bisa kita lihat hasilnya,meski demikian, kelemahan-kelemahan masih ada,pilihan
seseorang dapat diketahui walaupun belum saatnya penghitungan suara,namun, ini
justru menjadi kelebihan yang harus dipertahankan,seperti inilah transparansi
yang kita harapkan."
Ditambahkan A. Irvandi Langgara (Kepala Kantor
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bantaeng) memberikan
sedikit resep. "Kita dapat menyiasati E-Voting agar setiap pilihan tidak
serta merta langsung diketahui oleh masyarakat luas. Mungkin kita buatkan bilik
suara khusus agar mesin E-Voting tertutup bersama pemilih. Meskipun pada
akhirnya akan ketahuan juga melalui print-out."tambahnya.(Rusli).Sumber Berita Humas Pemkab
Bantaeng.