Spirit News.Com.- Setelah Status penghasilan ganda oleh salah
satu Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pangkajene Kepulauan
(Pangkep),terkuak kepermukaan,bahwa Muhammad Basir ternyata masih tetap menerima
tunjangan fungsionalnya sebagai penyuluh Kementerian Agama.
Peserta unjuk rasa dala orasinya menyampaikan
bahwa Muhammad Basir adalah Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Urusan
Agama,sementara ia sudah bertugas di KPU Pangkep,dan bahkan sebelumnya ia juga
sebagai anggota komisioner Panwaskab Pangkep pada pemilihan legislatif 2014
lalu.
Dari Aksi puluhan orang Kawal Pilkada Pangkep,dari
Komite Komunitas Demokrasi pangkep (KKDP),menggelar unjuk rasa di kantor KPU
Pangkep,akhirnya status PNS Basir terungkap,merekapun menyayangkan Basir yang
masih menerima gaji serta tunjangan dobel dari Negara.
Sementar terkait terkuaknya tunjangan ganda yang
diterima oleh Muhammad Basir,Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep berencana
melayangkan surat pemanggilan terhadap anggota KPU,Muhammad Basir,dengan
pemanggilan dimaksud yakni meminta klarifikasi Muhammad Basir,tentang tunjangan
dobel yang diterimanya sejak menjadi penyelenggara pemilu,terangnya.
Nurni Farahyanti Kepala Kejari Pangkep,menyatakan
sudah memerintahkan kepada kasi pidsus untuk mendalami informasi ini dan dalam
waktu dekat Kejari Pangkep akan melayangkan surat panggilan kepada
Basir,katanya Pada Tanggal 5/6/2015.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa laporannya sudah
kami terima dan sudah terbit juga di sejumlah media,dalam waktu dekat kita akan
panggil yang bersangkutan, ucap Nurni.
Nurni yang didampingi Kasi Pidsus, Ilham
mengunkapkan, bahwa seorang pegawai negeri tidak boleh menerima dua tunjangan
dari dua lembaga yang berbeda, “tidak boleh itu, ada yang terima tunjangan
doubel,” tegas Nurni diruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Diketahui sebelumnya Basir yang juga Dosen DDI
Stai,Kabupaten Pangkep ini telah mengakui jika sampai sekarang dia masih
menerima tunjangan fungsionalnya dari Kemenag setiap bulan.dan surat ijin
cutinya sementara berproses di kemenag pusat.
Ditambahkan bahwa saat ini sedang proses permohonan
untuk surat penghentian tunjangan masih berproses di kemenag pusat,saya siap
lakukan pengembalian kalau suratnya sudah keluar,” kilahnya kepada awak media.(Ss-Rs).