Spirit
News.Com.- Menjelang rekapitulasi daftar pemilih tetap
(DPT) tingkat provinsi pada 3-4 Oktober 2015, Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Diskudcapil) kabupaten telah merampungkan data wajib pilih dalam
pemilihan kepala daerah Desember mendatang.
Kepala Diskudcapil Kabupaten Pangkep Mustari Syam menyatakan, pihaknya telah mengirim data penduduk wajib pilih ke Dirjen Kependudukan melalui sistem on line. Data base tersebut akan menjadi pedoman Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dalam rangka Pilkada mendatang.
“Kami target bulan ini sudah selesai,”ujar dia ketika dihubungi, Jumat (12/6) lanjut Mustari wajib pilih yang berusia 17 tahun sekitar 2000 orang dari jumlah penduduk sekitar 240 ribu. Mereka inilah yang berhak menggunakan KTP elektronik.
Kepala Dinas Dukcapil Pangkep, Mustari Syam mengaku telah mengirim data penduduk wajib pilih ke Dirjen Kependudukan melalui sistem online. Data tersebut diakuinya menjadi pedoman DP4 dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang.
Mustari mengaku, Komisi Pemilihan Umum Daerah tidak lagi meminta ke pemerintah kabupaten. Pasalnya untuk DP4 akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri yang nantinya akan ditersukanke KPU Pusat hingga ke KPUD Provinsi lalu ke KPUD Kabupaten.
Diungkapkan bahwa kalau KPU meminta kami suruh minta ke KPUD Provinsi,”ucapnya,Ketua KPUD Sulsel, Iqbal Latief mengatakan untuk DP4 pihaknya baru akan menerima pada akhir bulan ini.“DP4 itulah yang menjadi rujukan kami dalam melakukan pemutakhiran,”ucapnya.(Ss-Rst).
Kepala Diskudcapil Kabupaten Pangkep Mustari Syam menyatakan, pihaknya telah mengirim data penduduk wajib pilih ke Dirjen Kependudukan melalui sistem on line. Data base tersebut akan menjadi pedoman Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dalam rangka Pilkada mendatang.
“Kami target bulan ini sudah selesai,”ujar dia ketika dihubungi, Jumat (12/6) lanjut Mustari wajib pilih yang berusia 17 tahun sekitar 2000 orang dari jumlah penduduk sekitar 240 ribu. Mereka inilah yang berhak menggunakan KTP elektronik.
Kepala Dinas Dukcapil Pangkep, Mustari Syam mengaku telah mengirim data penduduk wajib pilih ke Dirjen Kependudukan melalui sistem online. Data tersebut diakuinya menjadi pedoman DP4 dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang.
Mustari mengaku, Komisi Pemilihan Umum Daerah tidak lagi meminta ke pemerintah kabupaten. Pasalnya untuk DP4 akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri yang nantinya akan ditersukanke KPU Pusat hingga ke KPUD Provinsi lalu ke KPUD Kabupaten.
Diungkapkan bahwa kalau KPU meminta kami suruh minta ke KPUD Provinsi,”ucapnya,Ketua KPUD Sulsel, Iqbal Latief mengatakan untuk DP4 pihaknya baru akan menerima pada akhir bulan ini.“DP4 itulah yang menjadi rujukan kami dalam melakukan pemutakhiran,”ucapnya.(Ss-Rst).