Spirit
News.Com.- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Kamis, 11 Juni
2015, memanggil mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan. Pemanggilan Dahlan
Iskan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa Bali
dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 sebesar Rp 1,06 triliun.
Dahlan dituduh menyalahgunakan wewenang dalam
pencairan dana kepada rekanan proyek. Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas
Kejati DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan Dahlan tidak hadir dengan alasan belum
menunjuk kuasa hukum yang akan membelanya dalam proses hukum ini.
Sementara menurut pihak kejaksaan tinggi DKI Jakarta
mengatakan Dahlan dijadwalkan akan dipanggil kembali pada Rabu depan, Tanggal 17
Juni 2015.
Rencananya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta esok juga akan
memanggil Nasir Sebayang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan
21 gardu induk Jawa Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013.(*).Sumber Berita Tempo.com.