Spirit
News.Com.- Bupati dan Walikota dilarang
menerbitkan izin pertambangan. Penerbitan izin dikembalikan kepada pemerintah
provinsi sejak 2 Oktober 2014 lalu dan langsung berlaku efektif.
Hal
tersebut ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pertambangan.
Kepala
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel, Gunawan Palaguna,
mengatakan,sejak diterbitkannya undang-undang tersebut,segala kegiatan
perizinan pertambangan yang dilakukan pemerintah kabupaten dan kota diserahkan
kepada pemerintah provinsi.
Sementara
saat ini izin pertambangan sudah di
provinsi,dikelola oleh BKPMD, di izin satu atap.
Sebelum
terbit izin di BKPMD,tentu dikaji secara teknis oleh Dinas ESDM,"kata
Gunawan, di sela-sela sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2014, di Kantor Dinas ESDM
Sulsel, Kamis (4 Juni 2015).
Gunawan
menegaskan, BKPMD tidak akan mengeluarkan izin kalau tidak ada kajian teknis
dari Dinas ESDM. Begitupun dengan izin mengirim bahan mentah ke luar negeri.
“Harus
ada Ekspor Terbatas, syaratnya harus C and C atau clear and clean, artinya
lokasi tambang tidak tumpang tindih, tidak masuk hutan lindung, dan
lainnya," jelasnya.
Ia
juga membantah jika pemerintah provinsi menyepelekan kewenangan kabupaten dan
kota.
Menurutnya,
meskipun daerah tidak lagi bisa menerbitkan izin pertambangan, namun
rekomendasi dari pemerintah kabupaten dan kota setempat harus tetap ada.
"Kabupaten
tidak disepelekan. Rekomendasi tetap dari mereka, karena daerah yang mengetahui
status lahan, status sosial, dan lainnya. Itulah yang dikirim kepada kami
sebagai pertimbangan membuat kajian teknis," urainya.
Gunawan
meminta pemerintah kabupaten segera menyerahkan dokumen terkait penerbitan izin
pertambangan. "Semua berlangsung bagus.
Tapi
memang ada satu kabupaten yang belum menerima, tapi saya tidak bisa ungkap
kabupaten mana," imbuhnya.
Sekretaris
Dinas ESDM Sulsel, Syamsul Bahri, menambahkan, sosialisasi dilakukan untuk
membangun kesamaan pemahaman terkait undang-undang pertambangan. Sehingga, pada
akhirnya dapat dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan kegiatan usaha mineral
dan batubara di Sulsel.
Sementara,
Kepala Sub Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal
Mineral dan Batu Bara, Helmi Nurmaliki, menjelaskan, dalam UU Nomor 23 Tahun
2014 tidak diatur masa transisi, penyerahan kewenangan dari kabupaten ke
provinsi.
Sehingga,
ada kendala dalam hal pengawasan, SDM, hingga dokumen yang masih dikuasai
kabupaten,"Inilah yang kami coba jembatani dalam sosialisasi ini,"
kata Helmi.
Kepala
Dinas ESDM Pangkep,Iqbal A Baharuddin,mengatakan, kebijakan dari pusat tersebut
perlu didukung, “ Pemerintah Kabupaten Pangkep “ akan mendukung jika sesuai
prosedur dan SOP.(Rs),Sumber Berita
Humas Pemerintah Provinsi Sulsel.