-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Bupati dan Walikota dilarang Terbitkan Izin Pertambangan
Bupati dan Walikota dilarang Terbitkan Izin Pertambangan

Bupati dan Walikota dilarang Terbitkan Izin Pertambangan



Spirit News.Com.- Bupati dan Walikota dilarang menerbitkan izin pertambangan. Penerbitan izin dikembalikan kepada pemerintah provinsi sejak 2 Oktober 2014 lalu dan langsung berlaku efektif.

Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pertambangan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel, Gunawan Palaguna, mengatakan,sejak diterbitkannya undang-undang tersebut,segala kegiatan perizinan pertambangan yang dilakukan pemerintah kabupaten dan kota diserahkan kepada pemerintah provinsi.

Sementara saat ini  izin pertambangan sudah di provinsi,dikelola oleh BKPMD, di izin satu atap.

Sebelum terbit izin di BKPMD,tentu dikaji secara teknis oleh Dinas ESDM,"kata Gunawan, di sela-sela sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2014, di Kantor Dinas ESDM Sulsel, Kamis (4 Juni 2015).

Gunawan menegaskan, BKPMD tidak akan mengeluarkan izin kalau tidak ada kajian teknis dari Dinas ESDM. Begitupun dengan izin mengirim bahan mentah ke luar negeri.

“Harus ada Ekspor Terbatas, syaratnya harus C and C atau clear and clean, artinya lokasi tambang tidak tumpang tindih, tidak masuk hutan lindung, dan lainnya," jelasnya.

Ia juga membantah jika pemerintah provinsi menyepelekan kewenangan kabupaten dan kota.

Menurutnya, meskipun daerah tidak lagi bisa menerbitkan izin pertambangan, namun rekomendasi dari pemerintah kabupaten dan kota setempat harus tetap ada.

"Kabupaten tidak disepelekan. Rekomendasi tetap dari mereka, karena daerah yang mengetahui status lahan, status sosial, dan lainnya. Itulah yang dikirim kepada kami sebagai pertimbangan membuat kajian teknis," urainya.

Gunawan meminta pemerintah kabupaten segera menyerahkan dokumen terkait penerbitan izin pertambangan. "Semua berlangsung bagus.

Tapi memang ada satu kabupaten yang belum menerima, tapi saya tidak bisa ungkap kabupaten mana," imbuhnya.
Sekretaris Dinas ESDM Sulsel, Syamsul Bahri, menambahkan, sosialisasi dilakukan untuk membangun kesamaan pemahaman terkait undang-undang pertambangan. Sehingga, pada akhirnya dapat dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan kegiatan usaha mineral dan batubara di Sulsel.

Sementara, Kepala Sub Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Helmi Nurmaliki, menjelaskan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak diatur masa transisi, penyerahan kewenangan dari kabupaten ke provinsi.

Sehingga, ada kendala dalam hal pengawasan, SDM, hingga dokumen yang masih dikuasai kabupaten,"Inilah yang kami coba jembatani dalam sosialisasi ini," kata Helmi.

Kepala Dinas ESDM Pangkep,Iqbal A Baharuddin,mengatakan, kebijakan dari pusat tersebut perlu didukung, “ Pemerintah Kabupaten Pangkep “ akan mendukung jika sesuai prosedur dan SOP.(Rs),Sumber Berita Humas Pemerintah Provinsi Sulsel.



Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.