Spirit News.Com.- Pembebasan Lahan jalan Trans sulawesi sekitar jalan
poros kabupaten Pangkajene dan kepulauan, sudah menemukan titik terang dari 16
titik yang rencananya akan ditempuh melalui jalur konsinyiasi sudah 12 lahan
yang sudah bersedia menerima ganti rugi lahan.
Pasalnya,
empat titik lahan yang terkena proyek jalan trans Sulawesi tersebut tersangkut
masalah hukum. Ada lahan, kepemilikannya diakui dua orang. Sehingga, tim
memutuskan untuk menempuh jalur konsinyasi atau titip di Pengadilan.
Dikatakan
oleh Ketua tim mediasi pembebasan lahan trans Sulawesi, Kajari Pangkep, Nurni
Farahyanti memastikan empat titik lahan akan menempuh jalur penitipan dana
ganti rugi di pengadilan (konsinyasi).
Namun
disampaikan bahwa bulan lalu, kita putuskan 16 titik yang akan ditempuh lewat
konsinyasi. Tapi setelah kita lakukan terus negosiasi, akhirnya 12 dari 16
lahan itu, pemiliknya sudah melunak dan bersedia menerima harga terakhir yang
ditawarkan tim. Jadi sisa empat yang akan masuk konsinyasi,tuturnya.
Sambung
dijelaskan bahwa mengenai jadwal konsinyasi terhadap empat lahan tersebut,
Nurni mengaku, pihaknya tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Balai Besar
Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VI dan Pemkab Pangkep.
Dikatakan
terhadap awak media bahwa saat ini,sisa menunggu SK dari BBPJN. Karena
rekanannya sudah siap mengerjakan bulan ini,katanya.
Lebih
lanjut diakui bahwa hal tersebut sudah dikomunikasikan dengan Wagub Sulsel,mengenai
hal ini,Anggaran yang kita siapkan untuk empat lahan ini lewat jalur konsinyasi
Rp800 juta,” Tukasnya.(Ss-Rs).