SPIRIT News.com.-Seorang pria tuna wicara (bisu) terpaksa harus digelandang ke kantor Mapolsek Bungoro karena ketahuan telah mencabuli seorang Bocah yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) berusia 10 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Kejadian tersebut terjadi pada sejak senin (11/5/2015) lalu di Kampung sela Desa Mangilu Kecamatan Bungoro. dimana pelaku (DM) mengiming-imingi Korban (DP) dengan uang seribu rupiah, dan mengajaknya kerumah pelaku.
Sesampainya dirumah pelaku DM merayu DP untuk menonton film dewasa yang tak senonoh (Film Porno) yang ada di dalam Hand Phone miliknya, dan pelaku dengan leluasanya melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Mendapat perlakuan tak senonoh DP kemudian memberitahukan perihal tersebut kepada neneknya, mendengar pernyataan cucunya, sang nenek langsung menuju mapolsek Bungoro untuk melaporkan kelakuan bejat DM.
Pihak polsek Bungoro yang menerima laporan Korban langsung mengantar korban dan neneknya ke Mapolres Pangkajene Kepulauan untuk tindakan hukum.
Kapolres Pangkajene Kepulauan AKBP. Moh. Hidayat saat ditemui di Mapolres Pangkajene dan Kepulauan membenarkan kejadian tersebut dan saat ini telah diamankan untuk tindakan selanjutnya,rabu (13/5/2015).
“Kita sudah amankan tersangka berdasarkan pengakuan dan ciri-ciri yang disebutkan korban , menurut nenek korban, saat itu cucunya diajak kerumah tersangka diancam, diiming-iming seribu rupiah, setibanya dirumah, tersangka mengajak korban nonton film porno yang ada di HP tersangka, kemudian tersangka melancarkan akisnya,”katanya.
Akibat perbuatanya tersangka DM akan dikenakan Undang-ndang pencabulan Dan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara lima belas tahun penjara.(Ss-Rs).