-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Polres Pangkep Sebarkan Data & Foto Pembunuhan Sadis Diah di Labakkang
Polres Pangkep Sebarkan Data & Foto Pembunuhan Sadis Diah di Labakkang

Polres Pangkep Sebarkan Data & Foto Pembunuhan Sadis Diah di Labakkang



SPIRIT News.com.- Polres Pangkep akhirnya secara perlahan mulai mengungkap misteri kematian dan pembunuh sadis Diah 30 tahun warga desa Batara Kecamatan Labakkang yang ditemukan terkubur dibawah kolong rumah kosong kakaknya Tou dengan kedalaman 30 centimeter dalam keadaan tubuh terlipat, di kampung Bisei Desa Pattallassang Kecamatan Labakkang.Rabu (13/5/2015) lalu.

Untuk sementara, pihak polres Pangkajene dan kepulauan (Pangkep) menetapkan seorang ibu rumah tangga bernama Baya (27 tahun) warga Kampung Pundata, Desa Pundata Baji, Kecamatan Labakkang dan menetapkannya sebagai tersangka atas pembunuhan Diah yang merupakan keluarga dekatnya sendiri.

Baya yang saat ini menghilang dari rumahnya dan dikabarkan bersembunyi dihutan sampai sekarang belum ditemukan sehingga ia ditetapkan sebagai buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)Polres Pangkep

 

Polres Pangkep telah menyebarkan data-data dan foto pelaku baik dimedia sosial maupun di media massa, dan meminta kepada seluruh masyarakat untuk memberitahukan keberadaan tersangka, dan memberi masa tenggang kepada Baya untuk menyerahkan diri paling lambat Minggu besok (18/5/2015)

AKBP M. Hidayat B, SH,Sik,MH, Minggu (17/5) mengatakan tersangka merupakan keluarga korban.dan saat ini telah menjadi DPO Polres Pangkep.

"Diketahui nama tersangka, Baya (27), warga Kampung Pundata, Desa Pundata Baji, Kecamatan Labakkang, Kabupaten . Saat ini masih menjadi DPO," katanya

Hidayat juga berharap kerjasama masyarakat untuk melaporkan keberadaan tersangka dan melaporkannya dinomor 0410 21021 atau di nomor handphon 081223451994

“Bagi masyarakat yang mengetahui info apapun terkait keberadan DPO agar segera melaporkan kepada polisi via SMS, telepon atau langsung ke kantor polisi terdekat,” tambahnya.

Sebagaimana Pasal 221 KUHP: (1). "Barang siapa dgn sengaja menyembunyikan orang yg melakukan kejahatan atau yg dituntut krn kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian.Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.(Ss-Rs).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.