SPIRIT News.Com.- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno
mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendapat laporan terkait
penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan
oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, di rumahnya kawasan Kelapa Gading, Jakarta
Utara, Jumat (1/5) dinihari.
Presiden sebagai pimpinan tertinggi Polri, kata
Mensesneg, telah memerintahkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti untuk memastikan proses hukum bisa berjalan
dengan terbuka, obyektif dan menjunjung tinggi rasa keadilan.
“Presiden juga telah memerintahkan Kapolri untuk
melepaskan Novel Baswedan karena tidak ada alasan untuk menahan yang
bersangkutan,” kata Pratikno dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (1/5)
sore.
Mensesneg Pratikno juga menyatakan Presiden telah
memerintahkan kapolri untuk menjaga kondisi yang sudah kondusif, dan tidak
melakukan langkah-langkah yang menimbulkan kontroversi.
“Polri diminta tidak mengambil tindakan apapun yang
bisa memicu ketegangan antar institusi penegakan hukum,” ujar Praktikno.
Perintah Presiden itu, lanjut Mensesneg, agar segera
dilaksanakan demi untuk menjunjung tinggi wibawa hukum, menjaga marwah KPK dan
Polri. “KPK dan Polri harus bahu membahu, saling menguatkan dan sinergi untuk
melawan korupsi yang menjadi musuh kita bersama,” terang Pratikno.
Mensesneg menegaskan, Presiden Jokowi sangat
memperhatikan penilaian publik akhir-akhir ini yang menilai kinerja hukum
kita sangat buruk “Harus ada kemauan dari semua aparat hukum untuk memperbaiki
keadaan,” kata Praktikno.
Menurut Mensesneg, di tengah upaya keras yang
dilakukan oleh Presiden dan kabinet kerja untuk mengundang investasi ke tanah
air, agar pertumbuhan ekonomi kita membaik yang pada akhirnya membuka lapangan
kerja, bisa sia-sia bila keadaan hukum kita tidak memberikan kenyamaman mereka.
Kepada pimpinan KPK, pegawai KPK, lanjut Praktikno,
Presiden meminta agar tenang dan tetap tegak berdiri dengan gagah berani untuk
melanjutkan segala upaya pemberantasan korupsi.
“Presiden menjamin KPK akan terus tumbuh dan menjadi
semakin kuat,” kata mantan Rektor Universitas Gadjah Mada itu.
Prof Ramli menilai KETUA KPK karekternya
kekanak-kanakan,masa seorang Novel Baswedang,dan KPK tidak seharusnya
transparansi dan ini adalah Negara Hukum bukan Negara Opini dan Perintah
Presiden maksudnya itu harus dipradilkan dan di pengadilan dan materinya tentu
harus dibuka di Persidangan dipengadilan Kata Haryono Umar dan Prof Ramli.(Rusli).Sumner Berita Humas Setkab-RI.