-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Muhammad Basir,Disorot Karena  Rangkap Jabatan Komisioner KPU
Muhammad Basir,Disorot Karena  Rangkap Jabatan Komisioner KPU

Muhammad Basir,Disorot Karena Rangkap Jabatan Komisioner KPU





Online Spirit.com.- Salah seorang penyuluh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangkep, Muhammad Basir mendapat sorotan tajam dari Komite Komunitas Demokrasi Pangkep (KKDP) karena ia merangkap jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pangkep.

Pasalnya, selama menjabat sebagai komisioner KPUD Pangkep, Muhammad Basir diduga belum memiliki izin cuti, baik dari Kemenag Pangkep maupun Sulsel.

Status PNS Basir terungkap saat puluhan orang dari Aksi Kawal Pilkada Pangkep oleh KKDP menggelar unjuk rasa di kantor KPU Pangkep. Para pengunjuk rasa menyayangkan Basir yang masih menerima gaji serta tunjangan dobel dari negara yakni dari KPU dan Kemenag.

Menurut Arif Alif Devisi Litbang KKDP bahwa Anggota Komisioner KPU Pangkep, Muhammad Basir ternyata sampai saat ini masih menerima tunjangan fungsionalnya sebagai penyuluh Kementerian Agama.sementara ia sudah beberapa bulan ia meninggalkan tugas pokoknya sebagai PNS karena merangkap jabatan sebagai komisioner KPU.

“Muhammad Basir belum memiliki cuti diluar tanggungan negara sesuai pasal 26 ayat 7 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 1976 sebab sebagai PNS Basir diketahui belum lima tahun memiliki SK PNS 100% sementara ia juga merangkap jabatan sebagai komisioner KPUD Pangkep”Ujarnya

Arif menambahkan berdasarkan kode etik PNS dan aturan Pemerintah tentang larangan bagi PNS untuk merangkap jabatan. Diantara pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2005 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1997 tentang PNS.

Menanggapi hal ini, Basir yang juga Dosen DDI Stai Kabupaten Pangkep ini, mengakui jika sampai sekarang dia masih menerima tunjangan fungsionalnya dari Kemenag setiap bulan.

“Iya kan permohonan untuk surat penghentian tunjangan masih berproses di kemenag pusat. Saya siap lakukan pengembalian kalau suratnya sudah keluar,” kata Basir ditemui di kantin KPU Pangkep, Senin (25/5).

Lanjutnya“Saya sudah tidak terima tunjangan jabatan fungsional penyuluh Kemenag Pangkep sudah tidak diterima.Hanya menerima gaji pokok, tunjangan istri dan anak serta beras. Saya sudah izin melalui pimpinan hingga ke pusat. Memang izin dipusat, masih diproses.”Kilahnya.

Namun demikian Muhammad Basir mengaku, telah mendapat izin dari atasan langsungnya, Kepala Kemenag Pangkep. Hanya saja, Basir enggan memperlihatkan surat izin Kemenag Pangkep maupun Provinsi Sulsel.(Ss-Rs).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.