Online Spirit.com.- Salah seorang penyuluh
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangkep, Muhammad Basir mendapat sorotan
tajam dari Komite Komunitas Demokrasi Pangkep (KKDP) karena ia merangkap
jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pangkep.
Pasalnya, selama menjabat
sebagai komisioner KPUD Pangkep, Muhammad Basir diduga belum memiliki izin
cuti, baik dari Kemenag Pangkep maupun Sulsel.
Status PNS Basir terungkap
saat puluhan orang dari Aksi Kawal Pilkada Pangkep oleh KKDP menggelar unjuk
rasa di kantor KPU Pangkep. Para pengunjuk rasa menyayangkan Basir yang masih
menerima gaji serta tunjangan dobel dari negara yakni dari KPU dan Kemenag.
Menurut Arif Alif Devisi
Litbang KKDP bahwa Anggota Komisioner KPU Pangkep, Muhammad Basir ternyata
sampai saat ini masih menerima tunjangan fungsionalnya sebagai penyuluh
Kementerian Agama.sementara ia sudah beberapa bulan ia meninggalkan tugas
pokoknya sebagai PNS karena merangkap jabatan sebagai komisioner KPU.
“Muhammad Basir belum
memiliki cuti diluar tanggungan negara sesuai pasal 26 ayat 7 Peraturan
Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 1976 sebab sebagai PNS Basir diketahui belum
lima tahun memiliki SK PNS 100% sementara ia juga merangkap jabatan sebagai
komisioner KPUD Pangkep”Ujarnya
Arif menambahkan
berdasarkan kode etik PNS dan aturan Pemerintah tentang larangan bagi PNS untuk
merangkap jabatan. Diantara pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun
2005 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1997 tentang
PNS.
Menanggapi hal ini, Basir
yang juga Dosen DDI Stai Kabupaten Pangkep ini, mengakui jika sampai sekarang
dia masih menerima tunjangan fungsionalnya dari Kemenag setiap bulan.
“Iya kan permohonan untuk
surat penghentian tunjangan masih berproses di kemenag pusat. Saya siap lakukan
pengembalian kalau suratnya sudah keluar,” kata Basir ditemui di kantin KPU
Pangkep, Senin (25/5).
Lanjutnya“Saya sudah tidak
terima tunjangan jabatan fungsional penyuluh Kemenag Pangkep sudah tidak
diterima.Hanya menerima gaji pokok, tunjangan istri dan anak serta beras. Saya
sudah izin melalui pimpinan hingga ke pusat. Memang izin dipusat, masih
diproses.”Kilahnya.
Namun demikian Muhammad
Basir mengaku, telah mendapat izin dari atasan langsungnya, Kepala Kemenag
Pangkep. Hanya saja, Basir enggan memperlihatkan surat izin Kemenag Pangkep
maupun Provinsi Sulsel.(Ss-Rs).