SPIRIT News.com.- Pemerintah Republik Indonesia melalui,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, mengaku telah menandatangani surat tentang
kenaikan gaji berkala dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri.
"Saya sudah tandatangan surat tentang kenaikan gaji
berkala dan gaji 13 untuk PNS, TNI, dan Polri," katanya di sela-sela
diskusi santai di rumah dinasnya di kawasan Kebayoran Baru,Jakarta Selatan,
Jumat (22/5).dikutip dari Merdeka.com.
Menurutnya, surat rancangan keputusan untuk kenaikan gaji
berkala itu dalam waktu dekat akan diserahkannya kepada Presiden Joko Widodo
untuk dapat segera disetujui. Gaji ke-13, yang biasanya turun setelah Lebaran
juga akan dialihkan proses pencairannya ke bulan Juni atau Juli.
Dia juga akan mengusahakan gaji ke-13 itu turun sebelum bulan
puasa atau Lebaran. Hal itu, katanya, agar kebutuhan yang biasanya bertambah
jelang hari raya bisa teratasi.
Tahun ini, kata Yuddy, kenaikan gaji berkala besarnya sekitar
4 persen dan akan terus mengikuti inflasi,"Besarnya kurang lebih 4 persen,
tergantung dari inflasi," pungkasnya. (Red).