SPIRIT News.Com.- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN
Jaksel) Yuningtyas Upiek Kartikawati,yang menyidangkan gugatan
praperadilan dari mantan walikota Makassar,dua priode ini ( Ilham Arief
Sirajuddin ),terlihat heran dengan cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyidik tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama PDAM Milik Pemerintah Kota
Makassar itu.
Sebab,saksi yang diajukan KPK justru tidak menunjukkan
bukti yang memerkuat sangkaan bahwa Ilham telah melakukan tindak pidana korupsi
sehingga merugikan negara Rp 38,1 miliar.
Sedangkan Pproses persidangan gugatan praperadilan di
PN Jaksel,pada Kamis (7/5), hadir salah satu penyidik KPK, Aminuddin.dikutip
dari BgisPos.com.
Awalnya kuasa hukum Ilham, Aliyas Ismail bertanya ke
Aminuddin terkait dasar penetapan status tersangka untuk walikota Makassar
periode 2009-2014 itu.
Selanjutnya Aminuddin menuturkan, KPK punya setidaknya
dua alat bukti yang kuat untuk menjerat Ilham sebagai tersangka korupsi. Salah
satunya adalah laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BA dan Pemeriksa Keuangan
(BPK) yang mengindikasikan kerugian negara Rp 38 M dari kerja sama pengolahan
air minum antara PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta.
Aliyas lantas mengejar Aminuddin dengan pertanyaan
tentang LHP BPK itu. “Apakah LHP ini merupakan hasil final?” cecar Aliyas.
Namun, Aminddin justru menganggap LHP itu bukan hasil
akhir. Jawaban itu membuat Aliyas kembali mencecar Aminddin.
“Kalau belum (final, red) kenapa dijadikan alat
bukti?” tanya Aliyas. Hanya saja pertanyaan itu tidak dijawab oleh Aminuddin.
Akhirnya Aliyas meminta izin ke hakim agar Aminuddin
menunjukan dokumen LHP BPK yang dimaksud. Namun, Aminuddin maupun tim hukum KPK
tidak bisa menunjukkan alat bukti yang dimaksud.
“Apa saudara saksi bisa menunjukkan dua bukti jika
Ilham Arief Sirajuddin melakukan perbuatan tindak pidana atas kontrak kerja
PDAM Makassar dan PT Tirta Traya?” tanya Hakim Yuningtyas.
Aminuddin pun menjawab pertanyaan hakim. “Bukti itu
kami dapat dari keterangan saksi yang kami periksa dan hasil audit BPK. Tapi
kalau di sini tidak ada buktinya,” katanya.
Selain itu, Aminuddin juga beberapa kali menjawab lupa
atau tidak tahu saat ditanya oleh hakim mapun kuasa hukum Ilham. Sampai-sampai
hakim beberapa kali meminta kepada Aminuddin untuk terbuka dan berbicara sesuai
fakta.
Ditagaskannya bahwa “Anda dihadirkan di sini jangan
jawabnya tidak tahu atau lupa,andakan penyelidiknya perkara ini jadi pasti
tahu,” tegas Yuningtyas lagi.
Sedangkan ahli hukum pidana, Chaerul Huda yang
dihadirkan sebagai ahli pada persidangan itu mengatakan, ada mekanisme atau
prosedural yang harus dipatuhi penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai
tersangka.
Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka
hanya bisa dilakukan dalam proses penyidikan, dan bukan pada tahap
penyelidikan.
Sementara Chaerul menilai kedua tahapan itu kerap tak
bisa dibedakan sehingga penetapan tersangka kadang keliru,katanya Pada tahapan
penyelidikan belum bisa dikatakan bukti melainkan bahan bukti.
Dikatakan pula bahwa ada tidak yang dijadikan landasan
untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,karena menrtnya ini baru tingkat
penyidikan,dan bahan yang ditemukan itu bisa dikatakan bukti untuk menetapkan
seseorang sebagai tersangka,ucap Huda.
Sementara Persidangan praperadilan itu juga semakin
membuat kubu Ilham yakin bahwa pengadilan akan membatalkan status tersangka
dari KPK,menurutnya salah satu anggota kuasa hukum Ilham,Nasiruddin Pasigai,dari
proses persidangan ternyata tidak ada saksi dan bukti dari KPK,yang
menguatkan sangkaan terhadap Ilham.
Diungkapkan bahwa untuk saat ini,“Kita bisa simpulkan
bahwa penetapan tersangka IAS sangat premature,dan kita semua bisa mendengar
dari keterangan para saksi,sama halnya pada saat KPK melakkan penyitaan dan penggeledahan,
kita katakana itu sangat tidak prosedural,terangnya.(*).