Oleh : EstherPasriAlimentary
Saya EstherPasriAlimentary
berkeberatan apabila barang Bukti hasil proses perkara PN 09/Pid.B/2012/PN.Gir
diserahkan siapapun sampai proses selesai.
Bukti tanda Terima Surat Pengadilan tgl 27 Pebruari 2012 terlampir ini menunjukkan bahwa para pejabat penegak hukum yang menangani telah merekayasa dalam proses perkara untuk menjebak korbannya di tuduh balik sehingga masuk penjara dengan rekayasa dakwaan.
Bukti tanda Terima Surat Pengadilan tgl 27 Pebruari 2012 terlampir ini menunjukkan bahwa para pejabat penegak hukum yang menangani telah merekayasa dalam proses perkara untuk menjebak korbannya di tuduh balik sehingga masuk penjara dengan rekayasa dakwaan.
Dan oleh karena rencana
jahatnya gagal, maka kemudian Barang Bukti masih di pengadilan dan kepolisian
MALU untuk mengungkap kejahatan yang mereka ciptakan bersama Jaksa, hakim dan
pengacaranya.
Dan bukti terbitnya Surat
Kementerian Negara Republik Indonesia No. B-580/Kemsetneg/D3/SR/04.06/03/2013
tgl 19 Maret 2013, adalah merupakan bentuk permufakatan jahat, bagaimana
seorang Kepala Negara yang dibantu oleh Kementerian Negara tidak mampu
menghargai kebenaran dan tidak mampu menilai berkas perkara, dan justru
melakukan pembenaran terhadap pelaku kejahatan yang diadukan kepadanya.
Dengan terbitnya Surat
tersebut, maka Presiden RI selaku Bapak Kepala Negara RI, harus mempertanggung
jawabkan, ATAS jawaban yang tidak menghargai kebenaran, DENGAN tidak adanya TINDAKAN
untuk mendorong tegaknya hukum.
Tindakan Presiden tersebut,
kemudian telah dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi RI dan MPRRI sebagai pelaku
tindak pidana terkait Bukti kebenaran adanya Barang Bukti yang masih diamankan
di pengadilan dalam perkara PN 09/Pid.B/2012/PN.Gir, atas tindak pidana
terhadap BB Seperangkat Alat Music DRUM yang terjadi pada Jum’at petang tgl 23
September 2011 dalam laporan polisi LPB 201/IX/2011/BALI/ Sektor Sukawati,Kab.Gianyar-Bali,yang
mana seluruh pelakunya masih disembunyikan oleh kepolisian Polda Bali dengan
cara merubah waktu peristiwanya menjadi,Sabtu Tanggal 24 September 2011 Pukul
04.00 wita.
Dengan di ubahnya waktu
kejadian, maka otomatis pelaku yang sebenarnya tidak terjamah dalam proses
hukum.
Lahirnya surat Notulen Ombudsman RI Bali tgl 2 September 2013, merupakan gelar perkara antara Polda Bali dan Esther Pasri Alimentary yang dimediasi oleh Ombudsman RI, atas keterlibatan Anak Agung Sri Astuti terkait modus hilangnya BB Drum dalam laporan polisi LP 85/IX/2012/Bali/SPKT/Polda Bali 21 September 2012, berdasarkan salinan putusan PN 09/Pid.B/2012/PN.Gir 13 Pebruari 2012.
Surat Kabar Nasional Berita Nusantara merupakan salah satu bukti surat terbuka yang ditujukan kepada Pemerintahan Indonesia dan seluruh perangkatnya bersama Rakyat Indonesia untuk mendorong tegaknya hukum demi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Apakah proses hukum tidak
berlaku bagi seorang Presiden RI yang adalah pegawai eksekutif di Negara RI
ini, yang terindikasi melakukan tindak pidana, yang perlu
mempertanggungjawabkan kepada Rakyat Indonesia yang telah memilih dirinya dalam
mengatur dan mengelola Negara RI ini ???
Maka, apabila hukum tidak
ditegakkan di Negara Republik Indonesia, maka Negara Republik Indonesia segera
dihapuskan dan kita selaku Bangsa Indonesia kembali kepada Soempah Pemueda tgl
28 Oktober 1928.
Saya harap segenap Bangsa
Indonesia sadar akan hak kedaulatannya, menghargai kebenaran dan tidak terbius
racun yang merusak moralitas bangsa dengan membela para pejabat pemerintahan
Negara Republik Indonesia yang telah penipu rakyatnya selama 70 tahun dengan
menggunakan slogan Pancasila namun nilai-nilainya tidak dijalankan, dengan
menggunakan UUD 1945, namun kebijakannya tidak dijalankan.
Dan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sudah layak untuk di bubarkan, oleh karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, karena bukti Teks Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, merupakan bentuk perampasan hak kedaulatan dan kekusaan milik Bangsa Indonesia yang dipindahkan kedalam Negara Indonesia oleh Soekarno Hatta, yang mengatasnamakan Bangsa Indonesia.