SPIRIT News.Com.- Kementerian Agama Republik Indonesia melalui
Direktorat Wakaf,telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perwakafan,yang
diselenggarakan di Kota Makassar,berlangsung
dari tanggal 16-18,tepatnya di Hotel D’Maleo,Makassar,Provinsi Sulawesi
selatan.
Sementara dalam sosialisasi tersebut,bertajuk Lokakarya
Regulasi Perwakafan yang diikuti oleh sejumlah Kepala KUA
dan Pengelola wakaf di Kanwil Kemenag Sulsel.
Pada kesempatan tersebut,Ka.Kanwil Kemenag Sulsel,memberikan materi dengan tema : Hambatan dan solusi Pelaksanaan PP nomor 41 tahun 2004,tentang Wakaf.
Lanjut dikatakan bahwa pada intinya,dari regulasi
tersebut adalah bagaimana mengoptimalkan fungsi dan peran lembaga perwakafan
dalam rangka meningkatkan manfaatnya bagi kepentingan dan kemaslahatan umat,
utamanya soal peningkatan kesejahteraan umat.
Sambung diungkapkan bahwa selama ini,banyak masyarakat
kita baik secara kelembagaan maupun secara pribadi sedikit apriori terhadap
lembaga perwakafan di Kemenag,karena mereka beranggapan bahwa ber-Wakaf di
Kemenag tidak memberikan nilai tambah apa-apa terhadap harta atau barang yang
diwakafkan,ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa perwakapan yang sesungguhnya
di Kemenag saat ini,sesuai dengan regulasi yang ada,harta atau barang hasil
wakaf bisa saja dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih produktif ujarnya.
Dikatakannya berbicara tentang nilai manfaatnya bagi
masyarakat bisa lebih berdaya guna, baik secara sosial maupun secara ekonomi,
kata Wahid Thahir.
Sementara menurut Ka. Kanwil Kemenag Sulsel,bahwa sosialisasi
soal perwakafan baik regulasinya maupun tekhnisnya,harus lebih diintenskan ke
masyarakat,agar hal ini dapat menumbuhkan animo masyarakat kita khususnya yang
berkelebihan dari segi materi/harta tuturnya.
Tetapi masyarakat dan kita semua harus ikhlas
mewakafkan harta benda kita itu,untuk kemudian dikelola dengan produktif oleh
Lembaga Wakaf Di Kementerian Agama.
H.Wahid Tahir,menambahkan bahwa kapasitas dan
kompetensi person di lembaga wakaf itu,juga harus lebih ditingkatkan,karena ini
sangat berpengaruh dengan kinerja mereka di lapangan dan di tengah masyarakat
tambahnya.
Sehingga petugas pengelola wakaf ataupun zakat minimal
harus memiliki nilai kepercayaan,Tanggungjawab dan Keterbukaan atau Transparansi
Publik, karena yang dikelola ini adalah untuk kepentingan publik,terangnya.(rs-mr).Sumber Berita Inmas Kemenag Sulsel.