-->

SPIRITNEWS BERITANYA: LUGAS, JUJUR DAN DAPAT DIPERCAYA

**** SPIRITNEWS "AYO KITA MEMILIH PEMIMPIN YANG PEDULI KEPENTINGAN RAKYAT DAN YANG MENGUTAMAKAN KEBUTUHAN RAKYAT , " ****
Tempat Panti Pijat Dijadikan Wakajati Kumpul Upeti
Tempat Panti Pijat Dijadikan Wakajati Kumpul Upeti

Tempat Panti Pijat Dijadikan Wakajati Kumpul Upeti



SPIRIT News.com.-  Beredar lembaran kuitansi yang diduga kuat milik institusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar. Kwitansi ini berisi tanda pembayaran uang Rp200 ribu per bulan yang ditujukan kepada tempat usaha pijat refleksi kesehatan Surya yang terletak di kawasan pertokoan, Jalan Ahmad Yani, Makassar.

Kuitansi ini beradar di kalangan wartawan. Didalamnya bahkan dilengkapi stempel basah mengatasnamakan institusi Kejati Sulselbar. Selain itu, terdapat tulisan pembayaran biaya bank data tahun 2015 dan iuran kontrol bulanan, April 2015.

Dikonfirmasi terkait hal ini, salah seorang Staf Bidang Intelejen Kejati Sulselbar, Zaenal Abidin membenarkan adanya biaya tersebut. Menurut Zaenal, uang senilai Rp200 ribu per bulan, merupakan biaya administrasi dan bukan bersifat paksaan.

“Memang ada biaya begitu. Penagihan dilengkapi surat perintah. Begitupun dengan surat rekomendasi dari Asosiasi Refleksi Kesehatan (Arkes) Makassar, Nomor : 044/Rek/Arkes/04/2015. Kemudian, surat dari Dinas Parawisata Dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Kota Makassar dengan Nomor : 008/0877/disparekraf/2015,yang ditandatangi oleh Kepala Dinas Pariwisata, Rusmayanti Madjid, ” papar Zaenal.

Soal pembayaran ini, anggota Dewan Pembina Arkes Makassar, Sri Syahril saat ditemui di kantor Kejati Sulselbar mengakui.“Penarikan uang di tempat usaha sudah berlangsung lama,’ ujar Sri.

Untuk menguatkan pernyataanya, Sri bahkan memperlihatkan bukti penarikan retribusi yang dimaksud dari pihak kejaksaan, berupa kartu kontrol pengawasan Kejati berwarna hijau serta bukti kuitansi pembayaran retribusi sebesar Rp200 ribu tertanggal 21 April 2015, dilengkapi stempel resmi Kejati Sulselbar.

Diungkapkan tentang storan tersebut, “Kalau pembayaran retribusinya ke petugas Kejati biasa bervariasi, antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Tergantung besar-kecilnya usaha panti pijat itu,” ungkap Sri.

Sementara menurut Ketua Arkes Makassar ( Usdar Nawawi ),yang dikonfirmasi oleh awak media ikut membenarkan tentang adanya penarikan tersebut.

Bahkan kata dia, usaha panti pijat yang ditarik retribusi   berjumlah 210 tempat. Usdar mengaku kalau pengusaha terpaksa menyetor uang lantaran adanya surat perintah dan rekomendasi dari Dinas Pariwisata da Industri Kreatif Kota Makassar untuk kegiatan pendataan. “Kami sesalkan penarikan itu, karena menurut kami tidak jelas dasarnya,” ujar Usdar,(**).

Baca juga:

Admin
Fusce justo lacus, sagittis vel enim vitae, euismod adipiscing ligula. Maecenas cursus gravida quam a auctor. Etiam vestibulum nulla id diam consectetur condimentum.