SPIRIT News.com.- Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) tahun 2015,awal mula bagi calon independen atau perseorangan,dimungkinkan
maju dalam kontestasi, mereka disyaratkan mengumpulkan sejumlah dukungan dan
diserahkan lebih awal ke KPU.
Dengan
melalui beberapa tahapan-tahapan untuk calon kepala daerah dijalur perseorangan
atau independen sebagai berikut :
Tahapan
Awal Pilkada untuk Calon Kepala Daerah Independen :
1.Penyerahan
syarat dukungan calon gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi tanggal
8-12 Juni.
2.Penyerahan
syarat dukungan calon bupati atau wakil bupati, calon walikota atau wakil
walikota kepada KPU Kabupaten/Kota tanggal 11-15 Juni.
3. Penelitian
administratif dan faktual di tingkat desa/kelurahan tanggl 23 Juni-6 Juli
4.
Rekapitulasi di tingkat kecamatan tanggal 7-13 Juli.
5.
Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota tanggal14-19 Juli.
6.
Rekapitulasi di tingkat provinsi tanggal 22-24 Juli.
Hal
tersebut merupakan salah satu “ Syarat dukungan berupa jumlah penduduk sesuai
ketentuan Undang-undang yang ada di wilayah yang bersangkutan yang dibuktikan
dengan KTP,” kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah,terhadap awak media
belum lama ini.
Lanjut
Ferry menuturkan bahwa dalam tahapan Pilkada mereka harus menyerahkan syarat
dukungan itu kepada KPU baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.KPU lalu
memverifikasi dukungan itu sebelum dibuka pendaftaran calon.
Sedangkan“Tahapan
pendaftarannya sama,cuma penyerahan syarat dukungannya lebih awal untuk
diverifikasi,”terang Ferry.
Sambung
Ferry,menjelaskan bahwa dengan ketentuan soal syarat-syarat dukungan itu,telah
diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan. Dikatakan walaupun masih
dalam bentuk draf dan akan segera diundangkan ke Kemenkum HAM, “Baru setelah selesai
proses syarat dukungan,pendaftaran calon tanggal 26-28 Juli bagi parpol dan perorangan
juga,” tuturnya.
Tahapan selanjutnya terkait
pendaftaran :
1.
Pendaftaran pasangan calon: 26-28 Juli 2015
2.
Pemeriksaan kesehatan pasangan calon 26 Juli-1 Agustus 2015
3.
Penelitian syarat pencalonan 28 Juli-3 Agustus 2015.
4.
Penetapan pasangan calon: 24 Agustus 2015.
5.
Pemungutan suara serentak: 9 Desember 2015.==
(A-shar)===