SPIRIT
News.com.- Bertindak
selaku Pembina Upacara, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng (Somadi) dalam
rangka Hari Kesadaran Nasional yang diperingati tanggal 17 setiap bulannya.
Kegiatan ini dihadiri oleh
Wakil Bupati Bantaeng (H. Muhammad Yasin), Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng
(H. Abdul Gani), Dandim 1410 Bantaeng (Heny Setyono),Kapolres Bantaeng
(Kurniawan Affandi) dan Kajari Bantaeng (Erry Pudyanto Marwantono) serta
beberapa Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Sementara upacara dipagi hari
berlangsung penuh khidmat di Alun-alun Pantai Seruni Bantaeng,dengan cuaca yang
mendung setelah diguyur hujan semalam,turut membantu bagi ratusan peserta
upacara yang berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemerintah
Kabupaten Bantaeng.
Somadi,dalam sambutannya
menjelaskan mengenai kewajiban PNS dan badan publik dalam memberikan pelayanan
informasi publik dan sengketa informasi public,"Telah turun Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2008.
Dimana dalam UU tersebut
diberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka informasi publik
bagi publik untuk mendapatkan informasi publik.
Kecuali informasi informasi
tertentu yang memang dikecualikan atau dirahasiakan." ungkapnya.
Ditambahkan dalam sambutan
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng, bahwa tujuan dibentuknya UU tentang
keterbukaan informasi publik antara lain :
1.-Menjamin hak warga negara
untuk mengetahui rencana pembuatan program kebijakan publik serta proses
pengambilan keputusan publik.
2.-Mendorong
partisipasi publik dalam pengambilan keputusan kebijakan publik.
3.-Meningkatkan peran aktif
masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan badan publik yang baik.
4.-Mewujudkan penyelenggaraan yang baik yaitu
transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.
5.-Mengetahui
alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. (*).